Simpun!! Polres Banjarbaru Bekuk DPO Kasus Sabu di Alalak

Foto : RF (51) DPO kasus sabu berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banjarbaru.
Banjarbaru, Chanel7.id/news – Personel Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, Kalsel membekuk seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (29/2) lalu. Pelaku merupakan DPO pihak kepolisian.
Penangkapan DPO kasus sabu berinisial RF (51) tidaklah mudah. Butuh perjuangan ekstra dari pihak kepolisian hingga akhirnya RF berhasil diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Alalak dengan ciri-ciri DPO Polres Banjarbaru.
Berbekal informasi itu, Satuan Narkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu A Denny Juniansyah melakukan operasi penyergapan.
“Pada Juli 2023 lalu pelaku sempat kabur dan kita lakukan lidik lagi dan pelaku didapatkan di sekitar Kecamatan Alalak,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Rabu (6/3).
Pelaku saat diamankan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu 10 paket dengan berat total 80,49 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu, tutup botol berisi sedotan plastik, sendok sabu dari plastik, telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai sarana pelaku melancarkan bisnis terlarangnya.
“Barang bukti kita dapatkan seberat 80,49 gram,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel.