Buntut Cuitan di Medsos, Pemilik Akun FB Soe hatapayo Dipanggil

Foto : Pemilik Akun Fb Soe hatapayo
Maluku Tengah, Chanel7.id/news – Akun Fb Soe hatapayo menuliskan, “Disampaikan kepada seluruh masyarakat Semenanjung Tululitih, kalo dalam beberapa hari ini kamong dapa liat Kepala Kecamatan Tehoru/Bapa Camat datang di Kamong Negeri/Dusun/Lingkungan, kamong user dia. Dia bajalang itu par bage-bage Calon Anggota DPR Provinsi atas nama Abd. Gani Latuconsina pung kartu nama. Dia biking diri kayak Petugas Partai” Senin, 05 februari 2024.
Akibat dari cuitan saudara Soe hatapayo itu maka, Pada Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIT- 12.45 WIT di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga : Forum Rektor Indonesia Serukan Pemilu Aman dan Damai
Iklim demokrasi dan digitalisasi memudahkan setiap orang untuk mengungkapkan segala keluh kesah yang berkaitan dengan hajat hidup umat manusia dalam segala aspek termasuk perhelatan pemilu Pilpres dan Pileg.
Metode ini kembali dijalankan di setiap moment perhelatan politik bak zaman orde baru dimana ASN tetap ditekan dalam untuk mengamankan kandidat yang berada di lingkaran kekuasaan elit lokal.
Telah berlangsung pertemuan bersama Korwil Pendidikan Kecamatan Tehoru Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah dan Bapak Zainal Hatapayo (Orang tua dari Soetrisno Hatapayo/Soe Hatapayo), untuk membahas Postingan akun atas nama Soe Hatapayo terkait Temuan Kepala Kecamatan Tehoru yang membagikan Kartu Nama Caleg DPR Provinsi dari Partai PSI atas nama: Abd. Gani Latuconsina di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru.
Baca juga : Formasi Gelar Demonstrasi Tuntut Kejelasan Dana Sertifikasi Guru
Dapat dilaporkan sebagai berikut.
Penyampaian Korwil Pendidikan Kecamatan Tehoru dan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah antar lain :
“Meminta Bapak Zainal Hatapayo untuk memerintahkan anaknya (Soetrisno Hatapayo/Soe Hatapayo) agar segera menghapus postingannya di Media sosial Facebook.”
“Meminta kepada Bapak Zainal Hatapayo untuk menasihati anaknya (Soetrisno Hatapayo/Soe Hatapayo) agar tidak memposting persoalan terkait di Media sosial Facebook.”
Penyampaian Bapak Zainal Hatapayo antara lain, “Saya tidak bisa menjalankan seluruh permintaan dari Korwil Pendidikan Kecamatan Tehoru dan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.
Meminta Kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Tehoru dan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah agar berurusan secara langsung dengan yang bersangkutan dalam hal ini Soetrisno Hatapayo/Soe Hatapayo”.
Baca juga : Hidrocin Sabarudin, Budayawan Madura Angkat Bicara Soal Carok Sebenarnya
Netralitas ASN kembali diuji dengan kasus yang terjadi ini. Seharusnya yang bersangkutan dipanggil Panwaslu Kecamatan Tehoru bukan dipanggil UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tehoru.
Dalam amanat UU No 20 Tahun 2003 pasal 2 huruf f menjelaskan, “Penyelenggara kebijakan manajemen pada asas netralitas ASN. maksud dari pasal ini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.”
Sementara itu , pada pasal 9 ayat 2. “Pegawai ASN harus netral dan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
“Ini menjadi atensi yang harus d sikapi oleh semua stegholder agar tidak lagi terulang kejadian seperti ini d kemudian hari. Ada maksud apa sehingga orang tua dari Soe hatapayo harus d panggil. Sudah tak ada lagi zamannya tekan menekan ASN dan keluarganya,” ungkapnya.
®La Lukman
