Beberapa Desa di Glagah Lamongan, Diduga Kuat Kompak Tabrak Aturan Pemerintah Terkait Biaya PTSL

0
IMG-20240202-WA0041

Foto : Kantor Desa Karangturi Kecamatan Galagah Kabupaten Lamongan, disini biaya PTSL diduga kuat melebihi ketentuan pemerintah.

Bagikan Berita

Lamongan, Chanel7.id/news – Beberapa Desa di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan Diduga kuat kompak melalui rapat bersama, untuk menarik pembiayaan Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat rata – rata Rp. 700.000,00.

Betapa tidak, pantauan awak media di Desa-desa yang ada di Kecamatan Glagah, Desa Karangturi dan Desa Meluwur, untuk biaya PTSL ditetapkan antata Rp. 200.000,00 sampai Rp. 700.000,00

Baca juga : Biaya PTSL di Desa Karangturi Lamongan Diduga Langgar Aturan

Baca juga : Pemkab Serang : Kawal Program PTSL, Ini Perkembangan yang Terjadi

ST Warga Karangturi, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan dengan biaya-biaya tersebut, menurutnya pendaftaran awal disuruh bayar sementara Rp. 200.000.00.

Foto : Kegiatan di Desa Karangturi, Kecamatan Glaga, Kabupaten Lamongan.

“Sementara bayar rongatos ewu mas, engko sisae lek surat wes dadi ( Jawa ),” sementara bayar Dua Ratus Ribu mas nanti sisanya kalau surat sudah jadi,” kata ST Senin 19/1/2024.

Menurut Marlikan selaku Kepala Desa Karangturi saat dihubungi via Whatsapp, dia membenarkan biaya PTSL di desanya senilai Rp. 700.000. Menurut Marlikan pembiayaan tersebut hasil dari kesepakatan 9 Desa di Kecamatan Glagah untuk biaya operasional.

Sementara itu, Abdul Muid Kepala Desa Meluwur, selaku Ketua AKD di Kecamatan Glagah, juga membenarkan biaya PTSL diyetapkan melebihi ketentuan yang berlaku. Alasan Abdul Muid kalau mengacu Kepada Aturan SKB 3 Menteri 150.00,00, biaya PTSL tidak cukup, katena menurut dia, kelebihan biaya diperlukan untuk Beli patok, Dron, Materai, ongkos yang kerja dll. kalau seratus lima puluh gak cukup untuk biaya – biaya tersebut.

“Sekarang kalau biaya seratus lima puluh, dibuat beli patok, materai, upah yang bekerja,dll. jelas gak cukup mas, dengan biaya tujuh ratus ribu, itu pun hasil sosialisasi atau kesepakatan warga mas kegiatan tersebut saya serahkan ke Pokmas,” ungkap Abdul Muid kepada awak media, Senin 26/1/2024.

Pemerintah sudah menjelaskan, Pungutan Liar (Pungli), adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi.

Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Foto : Patok-patok tanah yang gunakan Program PTSL.

Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.

Setelah tayangan ini, jurnalis berencana akan meminta pendapat dari LSM dan instansi terkait untuk melaporkan dan menanggapi kasus biaya PTSL di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tersebut, sebab disetujui atau tidak disetujui oleh warga masyarakat, kelebihan biaya yang tidak sesuai aturan adalah termasuk pungli dan kategori korupsi.

 

 

®Syaiful Macan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *