Guru Cabul Divonis 8 Tahun, Pengacara Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Media

0
IMG-20240123-WA0034

Foto : pengacara, Agus Subyantoro, S. H, kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Kab Malang. Jl. Mojosari, RT.1/RW.4, Kec. Kepanjen, Jawa timur.

Bagikan Berita

Malang, Chanel7.id/news – Oknum Guru Ngaji Cabul yang viral beberapa waktu lalu, divonis 8 tahun penjara. Terdakwa NA (41) warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terbukti melakukan pencabulan terhadap 5 murid perempuan di tempatnya mengajar sejak tahun 2018 hingga Juli 2023 lalu.

“Dalam putusan pidana nomer perkara 485/Pid.Sus/2023/PN Kepanjen, terdakwa di tuntut 13 tahun penjara di vonis 8 tahun dengan denda se besar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, sesuai pasal 82 ayat (2) (dua) jo (Jonto) pasal 76 huruf E undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo (Jonto) pasal 65 ayat 1 (satu) KUHP,” jelas sang pengacara, Agus Subyantoro, S. H, di kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Kab Malang. Pada Senin 23/01/2024 , Jl. Mojosari, RT.1/RW.4, Kec. Kepanjen, Jawa timur.

Wartawan media elektronik dan cetak kemudian mendatangi Pengacara Kondang di Kabupaten Malang itu. Kedatangan awak media untuk menanyakan putusan perkara para korban Oknum Guru Ngaji Cabul yang sedang ditanganinya.

Agus Penasehat Hukum (PH) Korban, menerangkan, “Kami akan sampaikan dan koordinasikan dengan para keluarga korban mengenai putusan atau vonis tersebut, Juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU), tentunya setelah kami membaca dan mempelajari pertimbangan hakim dalam memutuskan, Dalam hal ini Penasehat Hukum (PH) korban tindak pidana tentunya bersifat Pasif karena korban sudah diwakili oleh JPU sebagai Pengacara Negara.”

“Kami bisa menerima putusan tersebut karena keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa melalui keluarganya dan semoga ini menjadi kasus yang terakhir terjadi di wilayah Kab. Malang. Kalau dari Penasehat Hukum Terdakwa kami belum tahu apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima. Berdasarkan informasi sebelum pembacaan putusan ada pencabutan Kuasa Hukum oleh Terdakwa NA (41) , Begitu juga dari JPU apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak kami juga belum tahu,” tutur Agus

Tak luput Agus Subyantoro, S.H, secara pribadi turut menyampaikan ucapan terima kasihnya atas dukungan media yang mengawal kasus ini. Juga disebutkannya bantuan Akomodasi Bupati saat Visum et Repertum Psikiatrikum di Polda / RSU di Sby, DP3A Pemkab Malang, Woman Crisis Center Malang, juga Tim PH BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab.Malang. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *