Khilaf, Pemuda di Minahasa Perkosa Nenek Nenek

0
IMG_20240121_033646

Foto : KW (21), pelaku pemerkosaan wanita lanjut usia di Minahasa Utara Minggu, 14 Januari 2024.

Bagikan Berita

Minahasa Utara, Chanel7.id/news – Pemuda khilaf berinisial KW (21), diduga memerkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial AR (71) di kamar korban.

KBO Reskrim Polres Minahasa Utara Ipda Melkianus Ponto menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban, Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WiTA.

Menurut kepolisian, pelaku masuk ke kamar korban melalui dapur dengan membawa sebilah parang. Korban yang sudah lansia dan sangat ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

“Saat itu pelaku mengancam korban, untuk tidak memberitahukan ke orang lain,” ungkap Melkianus Ponto, Jumat (19/1/2024).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku dan menangkapnya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas KBO Reskrim. (red/mj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *