Tokoh Aktivis Lingkungan Hidup ,Ketua Umum LSM Ekanusa

Photo, (Chanel7.id) Tokoh aktivis Lingkungan Hidup, Ketua Umum LSM Ekanusa
JAKARTA, CHANEL7.ID – Drs.John Musa Tobing, MSc. Tokoh aktivis Lingkungan Hidup ,Ketua Umum LSM Ekanusa, Organisasi Lingkungan dan HAM di Jakarta, ketika dihubungi menyatakan kekecewaannya menanggapi kasus penambangan Ilegal golongan”C “yang marak terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Blitar masih saja terjadi.
Pemerintahan Kabupaten/Kota Blitar melalui Dinas Pertambangan tidak lagi berhak mengeluarkan izin penggalian tambang golongan “C” sebagaimana umum mengenalnya sebagai usaha Penambangan atau pengalian pasir serta Tanah urugan. Izin Usaha (Izin Usaha Pertambangan – IUP) semua jenis penambangan, termasuk izin penggalian Tanah/Pasir (tambang golongan C) sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No.4 Tahun 2009, sebagaimana telah dirobah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batuara (Minerba).
Harus memiliki Izin tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Aktifitas pertambangan galian “C” sebagaimana yg terjadi di Kabupaten Blitar yg cuma mengantongi rekomendasi : Jelas dikatagorikan usaha tambang liar alias gelap/ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.
Drs. John Musa Tobing meminta aparat Pemerintah setempat Khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera berkoordinasi dengan pihak keamanan khususnya TNI-POLRI , segera menghentikan usaha Pertambang Ilegal yang dimaksud serta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan dan pelaku pertambangan liar tersebut. Ancaman hukuman bagi pelaku tambang ilegal adalah 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp.100 miliar.
“Apabila hal ini dibiarkan,akan menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan yg luar biasa dan dapat mengancam keselamatan hidup manusia dan makhluk lainnya”Ucap John Musa Tobing,
🔴N.Tanjung
