8 Orang Dibebaskan 3 Orang Masih Ditahan Di Polres Metro Jaksel

Photo Telah Diubah (Photo Ilustrasi) oleh, Chanel7.id Dia terpaksa harus meninggalkan keluarganya, menurut keterangan suaminya
JAKARTA, CHANEL7.ID – Penggerebegan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam, Club Blue Moon Karaoke, Oleh pihak Kepolisian, Di Jakarta Selatan, Jl Gatot Subroto Menara Jam Sostek Lantai 10, Pada pukul 23:12 WIB, Seorang karyawan yang menjadi kasir di tempat hiburan malam tersebut ternyata adalah seorang ibu rumah tangga, yang bernama rohimah,
Dia terpaksa harus meninggalkan keluarganya, menurut keterangan suaminya, yang bernama Dodi, menerangkan kepada awak media Chanel7.id, bahwa anak rohimah yang masih berusia kurang lebih 4 tahun, anak tersebut adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dodi Juga menerangkan kepada awak media Chanel7.id bahwa, dari awal penahanan istrinya, belum pernah ada pemberitahuan, dari pihak kepolisian saat terjadinya penahanan kepada istrinya, setelah 2 Hari Kemudian Baru ada pemberitahuan kepada dodi.
Menurut keterangan dodi, Dia sempat diminta untuk menandatangani surat penangkapan terkait istrinya, Namun dodi menolak, karna adanya sedikit kejanggalan menurut dodi terkait penangkapan istrinya, dari 11 orang yang awalnya di tahan dari penggerbegan itu, kenapa cuma 3 orang yang masih di tahan sampai saat ini, “Ucapnya
Saat mengkonfirmasi pihak kepolisian/penyidik, Polres Metro jakarta selatan, pihak penyidik menerangkan terkait pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Rohimah/Istri dodi, bahwa rohimah terbukti menjual kondom, dan adanya bukti pembukuan rekapan penjualan, padahal itu adalah barang yang disediakan ditempat hiburan tersebut.
Dan pihak penyidik mendakwa Rohimah dengan Dakwaan Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP, tentang mengenai seseorang yang telah mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, dodi mendapati keterangan dari penyidik, saat diruangan penyidik yang memberi keterangan tersebut. (25/01/2023)
Usai saya menemui pihak penyidik, dan diberi tahu dakwaan tentang istri saya, saya disuruh menandatangani surat penangkapan oleh pihak penyidik dan saya merasa terintimidasi, Ucapnya Kepada Awak Media Chanel7.id.
Lanjut Dodi, Ditanggal (30/01/2023) saya dipanggil kembali oleh pihak penyidik, dan disuruh membawa 5 Materai untuk menandatangani surat penangkapan dan surat penangguhan penahanan, Namun saya tidak menandatangani karena saya merasa di intimidasi, “Paparnya
Dodi Juga mengatakan Ditanggal (09/02/2023) dari pihak penyidik kembali memanggil Keluarga dari 3 orang, yang masih tertahan di polres metro Jaksel, untuk menandatangani surat penangkapan dan surat penangguhan penahanan, yang kemudian dijanjikan, oleh pihak penyidik, di siang atau di sore harinya 3 orang yang tertahan tersebut bisa di bebaskan, dengan catatan tahanan kota, “Kata Dodi
Lanjut Dodi, namun anehnya disurat penangkapan itu tertera tanggal nya masih di tanggal 25 Januari 2023, padahal pada saat itu, disaat pihak keluarga menandatangani surat penangkapan dan penangguhan tersebut, waktu itu hari kamis 09 February 2023, dan ternyata setelah pihak keluarga, dari 3 orang yang tertahan sudah menandatangani, sampai saat ini 3 orang yang tertahan tersebut belum juga di bebaskan, “Tutup Dodi.
®N.Tanjung

Kasihan sekali, apakah ini bentuk kriminalisasi polisi terhadap orang kecil?
Aneh.., mengapa bukan pemilik karaoke nya yang ditahan? Seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah pemilik tempat hiburan itu. Hukum di negeri +62 memang hebat… selalu tajam kebawah tumpul diatas. Semoga mendapatkan perhatian khusus dari kapolri dan pak Mahfud MD