Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?
Hukum

Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Maret 17, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240317 055723 3314
Photo Istimewa, (Semuel Abrijani) Oleh, Yusef FS (Chanel7.id) Ia mencontohkan beberapa kasus pidana terkait data pribadi, seperti menggunakan data pribadi orang lain untuk mendaftar SIM Card yang diancam pidana 4 tahun penjara
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak ada sistem akumulasi denda terhadap kasus-kasus kebocoran data yang terjadi sejak UU PDP disahkan hingga Oktober 2024.

Sanksi terkait pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Lantas bagaimana kasus-kasus kebocoran data yang lalu?

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Interval waktu dua tahun tersebut memang diberikan untuk penyesuaian pihak-pihak yang memanfaatkan data dalam kegiatannya.

“Jadi kalau undang-undang itu begitu diketok palu ada atau sudah berlaku,” ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (15/3).

- Advertisement -

“Sanksinya tidak bisa diterapkan karena dia harus melakukan adjustment namanya,” tambahnya.

Semuel mengaku pihaknya telah menangani lebih dari 100 kasus kebocoran data. Namun, pihaknya belum bisa mengenakan denda kepada para pihak yang lalai dalam mengelola data tersebut.

“Kita sudah menangani 100 lebih kasus, yang kita baru bisa kasih peringatan, bukan denda. Misalnya, tolong itu diperbaiki, lalu kita kasih peringatan dan segala macam,” katanya.

Sanksi denda administratif bagi operator data diatur dalam Pasal 57 UU PDP. Dalam aturan tersebut, pelanggaran UU PDP dapat diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif.

Denda administratif yang diberikan sendiri maksimal dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran operator data tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Semuel berharap dengan denda ini meningkatkan kesadaran operator data terhadap keamanan siber dan pengelolaan data di organisasinya. Menurutnya, lebih baik menggunakan uang tersebut untuk mitigasi kebocoran data dibandingkan dengan membayar denda.

“Mendingan belanja cyber atau denda kalau ada bocor, nah itu kira-kira. Karena pemerintah tidak butuh uangnya, tapi butuh semua orang patuh. Masyarakat jadi merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di ruang digital,” tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus pidana terkait data pribadi, seperti menggunakan data pribadi orang lain untuk mendaftar SIM Card yang diancam pidana 4 tahun penjara dan denda, atau mengungkap data pribadi orang alias doxing.

- Advertisement -

Meski denda administratif belum berlaku, Semuel menyebut sanksi-sanksi yang bersifat pidana sudah dapat dilakukan dan telah dipakai.

 

 

®Yusef FS

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240317 051331 1531 Di Finlandia Akan Gratiskan Pelancong Menginap, Sebagai Negara Paling Bahagia
Next Article Compress 20240317 081318 8481 Inti Bumi Bukan Besi Padat Menurut Para Ahli
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 149 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?