Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?
Hukum

Mulai Oktober 2024 Sanksi UU PDP Berlaku, Yang Sudah Berlalu Bagaimana?

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Maret 17, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240317 055723 3314
Photo Istimewa, (Semuel Abrijani) Oleh, Yusef FS (Chanel7.id) Ia mencontohkan beberapa kasus pidana terkait data pribadi, seperti menggunakan data pribadi orang lain untuk mendaftar SIM Card yang diancam pidana 4 tahun penjara
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JABAR, CHANEL7.ID – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak ada sistem akumulasi denda terhadap kasus-kasus kebocoran data yang terjadi sejak UU PDP disahkan hingga Oktober 2024.

Sanksi terkait pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Lantas bagaimana kasus-kasus kebocoran data yang lalu?

Read More

Compress 20250617 115734 4953
Terkait Viralnya Video Kesepakatan yang Disebutkan PLT, Ini Tanggapan BPD Setu Kulon Dan Camat Weru
Kesepakatan Terselubung Dibalik Proses APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Transparansi
Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?

Interval waktu dua tahun tersebut memang diberikan untuk penyesuaian pihak-pihak yang memanfaatkan data dalam kegiatannya.

“Jadi kalau undang-undang itu begitu diketok palu ada atau sudah berlaku,” ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (15/3).

- Advertisement -

“Sanksinya tidak bisa diterapkan karena dia harus melakukan adjustment namanya,” tambahnya.

Semuel mengaku pihaknya telah menangani lebih dari 100 kasus kebocoran data. Namun, pihaknya belum bisa mengenakan denda kepada para pihak yang lalai dalam mengelola data tersebut.

“Kita sudah menangani 100 lebih kasus, yang kita baru bisa kasih peringatan, bukan denda. Misalnya, tolong itu diperbaiki, lalu kita kasih peringatan dan segala macam,” katanya.

Sanksi denda administratif bagi operator data diatur dalam Pasal 57 UU PDP. Dalam aturan tersebut, pelanggaran UU PDP dapat diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif.

Denda administratif yang diberikan sendiri maksimal dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran operator data tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Semuel berharap dengan denda ini meningkatkan kesadaran operator data terhadap keamanan siber dan pengelolaan data di organisasinya. Menurutnya, lebih baik menggunakan uang tersebut untuk mitigasi kebocoran data dibandingkan dengan membayar denda.

“Mendingan belanja cyber atau denda kalau ada bocor, nah itu kira-kira. Karena pemerintah tidak butuh uangnya, tapi butuh semua orang patuh. Masyarakat jadi merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di ruang digital,” tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus pidana terkait data pribadi, seperti menggunakan data pribadi orang lain untuk mendaftar SIM Card yang diancam pidana 4 tahun penjara dan denda, atau mengungkap data pribadi orang alias doxing.

- Advertisement -

Meski denda administratif belum berlaku, Semuel menyebut sanksi-sanksi yang bersifat pidana sudah dapat dilakukan dan telah dipakai.

 

 

®Yusef FS

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240317 051331 1531 Di Finlandia Akan Gratiskan Pelancong Menginap, Sebagai Negara Paling Bahagia
Next Article Compress 20240317 081318 8481 Inti Bumi Bukan Besi Padat Menurut Para Ahli
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250617 115734 4953
Daerah

Terkait Viralnya Video Kesepakatan yang Disebutkan PLT, Ini Tanggapan BPD Setu Kulon Dan Camat Weru

Juni 17, 2025 7.7k Views
Compress 20250617 005115 5346
Daerah

Kesepakatan Terselubung Dibalik Proses APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Transparansi

Juni 17, 2025 5.5k Views
Compress 20250616 132346 6103
Daerah

Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit

Juni 16, 2025 4.2k Views
Compress 20250613 170238 8822
Opini

Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?

Juni 13, 2025 5.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?