Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit
Daerah

Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 16, 2025
Share
7 Min Read
Compress 20250616 132346 6103
Ilustrasi Photo, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Kendati demikian, berikut salah satu contoh kegiatan Kalender Agenda BPD yang menyangkut jalannya roda kepemerintahan.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Meluapnya persoalan antara Plt Kuwu Setu Kulon dan BPD baru-baru ini semakin meluas ke permukaan publik. Pro dan kontra serta kontroversi yang mendominasi dinamika APBDes 2025 yang di kejar secara ugal-ugalan sehingga tidak sedikit berbenturan dengan sempitnya waktu dan regulasi yang tidak kujung mendapat solusi.

Beredar video berdurasi 51 detik terkait keluhan Plt Setu Kulon di akun Tiktok @wahyu.a.r.a baru-bari ini terungkap terkait keluhan PLT Setu Kulon. Dalam video tersebut, Plt Setu Kulon mengatakan, “hari rabu tanggal 11 juni, hari rabu tanggal 11 juni, tanggal 11 menyisakan 4 hari lho untuk di evaluasi 2 hari di kecamatan menyisakan 2 hari lagi dan itu mustahil buat kami untuk melengkapi kekurangannya masalahnya disini kita sudah sepakat untuk kekurangannya menyusul di kemudian hari apa yang menjadi kesepakatan kami malah bocor di luar, siapa yang bocorkan ini dipertemuan itu ada DPMD inspektorat pemerintah desa cirebon kecamatan weru BPD dengan setu kulon dari 5 unsur ini siapa yang bocorkan kesepakatan kami di dalam” teranya menggunakan Toa pengeras suara di balai desa Sabtu, 14 Juni 2025.

Read More

Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Persoalan yang tidak kujung mendapat solusi dalam mengelola jalannya roda kepemerintahan pada kinerja PLT Kuwu Setu Kulon sejak 28 april 2025 justru mendapat respon dari beberapa masyarakat setempat melakukan aksi di depan kantor pemerintah desa setu kulon pada Sabtu, 14 Juni 2025 untuk menyampaikan aspirasi terhadap persoalan APBDesa 2025.

Selain itu, terancamnya anggaran APBDes 2025 yang berpotensi tidak bisa di cairkan disebabkan adanya dugaan unsur indikasi konflik kepentingan yang tidak saling selaras yang menimbulkan pro dan kontra dalam dinamika yang ada.

- Advertisement -

Dalam aksi tersebut (Sabtu, 14 Juni 2025), Plt Kuwu setu kulon merasa sangat kecewa atas sikap BPD yang dianggap mengedepankan regulasi sehingga BPD dianggap tidak melihat Permendagri 16 Tahun 2019 tentang desa insidental.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang desa insidental yang baru-baru ini digaungkan ternyata usut punya usut terkait regulasi tentang desa insidental bukan terdapat pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang desa insidental melainkan pada Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah dan Tertinggal Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.

Berikut salah satu contoh Musyawarah bersifat Insidental:

Perbedaan antara musyawarah insidental dan musyawarah yang sudah ada agendanya terletak pada sifat kebutuhan, perencanaan, dan urgensinya. Berikut sekilas penjelasan detailnya:

1. Musyawarah Insidental:
Pengertiannya:
Musyawarah yang diadakan secara mendadak atau tidak terjadwal sebelumnya karena ada peristiwa atau situasi mendesak yang perlu segera dibahas dan diputuskan.

- Advertisement -

Ciri-ciri:
• Dilaksanakan di luar jadwal rutin.
• Didorong oleh kejadian tak terduga (contoh: konflik mendadak, bencana, keputusan darurat).
• Tidak ada agenda sebelumnya, biasanya agenda ditentukan saat atau menjelang musyawarah dimulai.
• Urgensinya tinggi dan membutuhkan keputusan cepat.

Sebagai Contoh:
• Musyawarah desa karena adanya bencana alam.
• Rapat organisasi karena ada anggota yang melakukan pelanggaran mendadak.

2. Musyawarah yang Sudah Ada Agendanya:
Pengertian:
Musyawarah yang telah direncanakan sebelumnya dan memiliki agenda yang telah disusun secara resmi.
Ciri-ciri:
• Dilaksanakan secara rutin atau terjadwal.
• Agenda sudah ditentukan jauh hari dan disosialisasikan kepada peserta.
• Fokus pada isu atau program yang sudah direncanakan (bukan sesuatu yang mendadak).
• Persiapan matang, termasuk bahan rapat dan undangan.
Contoh:
• Rapat tahunan organisasi untuk laporan pertanggungjawaban.
• Musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
• Kalender kegiatan BPD dan Kalender kegiatan Pemerintah Desa.

- Advertisement -

Selain persoalan perselisihan antara Plt Setu Kulon dan Bpd tentunya mereka harus memperhatikan terkait Kalender kegiatan BPD dan Kalender kegiatan Pemerintah Desa.

Kendati demikian, berikut salah satu contoh kegiatan Kalender Agenda BPD yang menyangkut jalannya roda kepemerintahan:

Jadwal Kegiatan BPD Bulan Mei, berikut ini jadwalnya:
O1-31 Mei, BPD melaksanakan kegiatan:

– Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya
masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).

– Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
(permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).

– Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD,
FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).

– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
(Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).

– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).

– Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
(setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).

– Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).

– Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
APBDes) Surat Peringatan kedua apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun
anggaran sebelumnya. (Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal
70 s.d. 73).

Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juni, Berikut ini jadwalnya:
01-31 Juni, BPD melaksanakan kegiatan:

– Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya
masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).

– Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
(Permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).

– Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).

– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
(Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).

– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).

– Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
(setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).

– Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).

– Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester Pertama.
(Permendagri 114/2014, pasal 81 dan 82).

– Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
APBDes) Usulan pemberhentian Kepala Desa apabila Kepala Desa belum menyampaikan
Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, pasal 8. Permendagri
20/2018, pasal 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, pasal 8, ayat (2), huruf f).

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: APBDes 2025, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250616 124657 7542 Kasus Guru SMP Tendang Kepala Murid di Demak Berakhir Damai
Next Article Compress 20250617 005115 5346 Kesepakatan Terselubung Dibalik Proses APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Transparansi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250717 025743 3190
Daerah

Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism

Juli 17, 2025 1.5k Views
Compress 20250716 080057 7065
Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya

Juli 16, 2025 7.2k Views
Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?