JABAR, CHANEL7.ID – Dikabarkan menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini dilayangkan atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun, Latar Belakang Gugatan Poster dan artikel yang dimuat Tempo dianggap oleh Amran sebagai bentuk pencemaran nama baik dan tidak berimbang. Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum Amran menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidak didukung data akurat dan mencampurkan opini dengan fakta, sehingga dinilai menghakimi dan merugikan secara materil maupun imateril.
Dikabarkan juga, Sebelumnya Kementerian Pertanian telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Lembaga tersebut menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan mengeluarkan lima rekomendasi, termasuk permintaan maaf dan revisi konten. Tempo mengklaim telah melaksanakan semua rekomendasi tersebut dalam waktu 24 jam setelah menerima dokumen resmi dari Dewan Pers.
Dari beberapa sumber informasi yang didapatkan redaktur, Proses Hukum dan Mediasi, Di Sidang perdana digelar pada 15 September 2025, namun tidak dihadiri langsung oleh Amran. Mediasi antara kedua pihak telah dilakukan sebanyak lima kali sejak Agustus, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Advertisement -
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, yang menjadi kuasa hukum Tempo, menyebut gugatan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia menilai bahwa pemberitaan Tempo merupakan wujud kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai gugatan ini berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. LBH Pers juga menyoroti bahwa Kementerian Pertanian tidak menggunakan hak jawab sebelum membawa perkara ke Dewan Pers, yang seharusnya menjadi langkah awal sesuai prosedur dalam UU Pers.
- Advertisement -
®Yusef Ferry S

