CIREBON, CHANEL7.ID – Penggunaan dana publik harus transparan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi ini juga didukung oleh beberapa peraturan dan undang-undang lainnya, seperti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Persoalan Transparansi Dana Publik:
Ketidaktransparanan dalam mengelola dana publik merupakan kejahatan demokrasi yang perlu diatasi dengan revolusi mental terhadap pengelola dana publik. Transparansi merupakan asas utama yang harus dipegang dalam pengelolaan dana publik. Pengelolaan dana yang seolah-olah dirahasiakan menandakan adanya kekhawatiran terhadap pengawasan dari masyarakat.
- Advertisement -
Solusi Menghadapi Ketidaktransparanan Informasi Publik:
Untuk menghadapi ketidaktransparanan informasi publik, beberapa solusi dapat diterapkan:
1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika permohonan tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi.
2. Meningkatkan Pengawasan oleh Masyarakat: Elemen masyarakat seperti LSM, media, dan individu harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan melaporkan temuan ketidaktransparanan.
3. Penguatan Peran Komisi Informasi: Komisi Informasi harus diperkuat dalam hal kapasitas dan wewenang untuk memastikan badan publik mematuhi kewajiban keterbukaan informasi.
4. Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait keterbukaan informasi publik melalui pendidikan dan sosialisasi.
5. Penggunaan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan platform digital untuk transparansi informasi publik, seperti situs web dan aplikasi yang memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
6. Sanksi dan Penegakan Hukum: Penerapan sanksi tegas terhadap badan publik atau individu yang menghalangi keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan penerapan solusi-solusi tersebut, diharapkan transparansi dalam penggunaan dana publik dapat terwujud, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik dan akuntabel.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
- Advertisement -
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Riset Penulis.
- Advertisement -
®Hadiyanto