Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik
Opini

Menghadapi Kejahatan Demokrasi Terkait Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Publik

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Juli 29, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240729 202453 3130
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Ketidaktransparanan dalam mengelola dana publik merupakan kejahatan demokrasi yang perlu diatasi dengan revolusi mental.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Penggunaan dana publik harus transparan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi ini juga didukung oleh beberapa peraturan dan undang-undang lainnya, seperti:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Read More

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Persoalan Transparansi Dana Publik:

Ketidaktransparanan dalam mengelola dana publik merupakan kejahatan demokrasi yang perlu diatasi dengan revolusi mental terhadap pengelola dana publik. Transparansi merupakan asas utama yang harus dipegang dalam pengelolaan dana publik. Pengelolaan dana yang seolah-olah dirahasiakan menandakan adanya kekhawatiran terhadap pengawasan dari masyarakat.

- Advertisement -

Solusi Menghadapi Ketidaktransparanan Informasi Publik:

Untuk menghadapi ketidaktransparanan informasi publik, beberapa solusi dapat diterapkan:

1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika permohonan tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan ke Komisi Informasi.
2. Meningkatkan Pengawasan oleh Masyarakat: Elemen masyarakat seperti LSM, media, dan individu harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan melaporkan temuan ketidaktransparanan.
3. Penguatan Peran Komisi Informasi: Komisi Informasi harus diperkuat dalam hal kapasitas dan wewenang untuk memastikan badan publik mematuhi kewajiban keterbukaan informasi.
4. Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait keterbukaan informasi publik melalui pendidikan dan sosialisasi.
5. Penggunaan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan platform digital untuk transparansi informasi publik, seperti situs web dan aplikasi yang memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
6. Sanksi dan Penegakan Hukum: Penerapan sanksi tegas terhadap badan publik atau individu yang menghalangi keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten.

Dengan penerapan solusi-solusi tersebut, diharapkan transparansi dalam penggunaan dana publik dapat terwujud, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik dan akuntabel.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

- Advertisement -

 

 

©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Dan Riset Penulis.

- Advertisement -

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240729 174355 5210 Kades Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya
Next Article Compress 20240813 042033 3081 Membangun “CIRCLE” dengan “TRUST” Tanpa Menurunkan Standar Idealisme
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250717 031220 0261
Opini

Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon

Juli 17, 2025 7.6k Views
Polish 20250716 224825564
Opini

Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak

Juli 16, 2025 17 Views
Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?