SUMSEL, CHANEL7.ID – Rapat mediasi terkait sengketa tanah antara M Suhaimi dan pihak perusahaan PT BSM digelar di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Pemda Muara Enim. Rapat ini membahas persoalan penjualan tanah milik M. Suhaimi yang diduga dijual tanpa sepengetahuannya oleh Surmawati kepada PT BSM.
Terpantau Jurnalis Dilokasi, Mediasi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk M. Suhaimi selaku pemilik lahan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rindawati Sihotang, S.H., dan Togar, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah Muara Enim sebagai penengah, Sekretaris Camat Lubai, perwakilan desa, Kepala Dinas BPN, dan Kepala Dinas Perkimtan Muara Enim.
Dari pihak Surmawati, hadir anak dan menantunya. Namun, hingga rapat berakhir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak Surmawati belum memberikan pernyataan atau kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas tanah milik M. Suhaimi yang telah dijual kepada PT BSM.
Pihak PT BSM sendiri tidak menghadiri rapat mediasi tersebut. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Mengingat belum adanya titik temu, pihak M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik M. Suhaimi dan telah didukung dengan bukti kepemilikan yang kuat.
Pemerintah daerah berharap mediasi selanjutnya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini segera menemukan jalan penyelesaian yang adil.
®Jamaludin