NAGEKEO, CHANEL7.ID – Dugaan praktik penyelundupan hewan ternak marak terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Aktivis sosial sekaligus wartawan senior Nagekeo, Bernardus Sapu, angkat bicara dan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Bernardus, aktivitas penyelundupan hewan sapi dan kerbau sudah sering terjadi di wilayah pesisir utara Nagekeo. Ia menilai lemahnya pengawasan di jalur-jalur tikus seperti di Desa Nggolonio dan di Anakoli membuka peluang bagi praktik ilegal tersebut.
“Ini bukan hal baru. Penyelundupan hewan sudah seperti kegiatan rutin di beberapa titik pesisir. Kita minta aparat jangan tutup mata, karena ada indikasi keterlibatan oknum tertentu,” tegas Bernardus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan adanya rencana pemuatan hewan betina secara ilegal dalam waktu dekat.
“Ada info, katanya malam ini ada yang mau muat hewan betina,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (09/10/2025) malam.
Sumber lain juga menguatkan informasi tersebut. Ia menyebut pemilik hewan diduga merupakan dekat dengan oknum APH, dan kegiatan pemuatan akan dilakukan saat air laut pasang naik.
“Kayanya ada muat ini malam. Pemilik hewan ini dekat dengan oknum APH. Kegiatannya nanti pas air pasang, kapal muat asal Kayuadi,” ujarnya.
Dugaan tersebut semakin menguatkan adanya jaringan penyelundupan hewan yang masih aktif beroperasi di wilayah perairan Nagekeo. Sejumlah warga berharap pihak kepolisian, karantina, serta pemerintah daerah segera bertindak dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Bernardus menegaskan, selain merugikan daerah, praktik penyelundupan hewan juga melanggar hukum dan berpotensi mengancam kelestarian populasi ternak lokal.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga tentang tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai hewan-hewan betina produktif dijual keluar daerah tanpa izin, karena itu merusak siklus peternakan lokal,” pungkasnya.
®M. Yasin

