JAKARTA, CHANEL7.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah mengikuti konstruksi hukum yang telah dibangun jaksa.
Menurut dia, perbedaan vonis dengan jumlah tuntutan 12 tahun Bharada E oleh jaksa hanya beda hasil akhir.
Ia menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengikuti konstruksi jaksa dalam fakta persidangan. Bedanya, hakim juga mendengar sumber lain.
“Itu putusan hakim sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis aja, kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa,” ucap Mahfud di kompleks parlemen, Jakarta, usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (15/2).
- Advertisement -
“Pembuktiannya ngikutin Jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri,” tambah eks hakim konstitusi itu.
Mahfud memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Bharada E. Namun, dia membantah anggapan bahwa jaksa gagal karena vonis Bharada E lebih kecil dari tuntutan.
“Ya ndak parah, itu kan tetap mengikuti polanya jaksa. Iya kan? Ndak apa-apa, itu biasa,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, di dalam vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Putusan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 12 tahun bui.
- Advertisement -
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
(PATRICK)