Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: LSM Tamperak Ajak Masyarakat Kota Tangsel Awasi Peredaran Obat Keras Daftar G
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > LSM Tamperak Ajak Masyarakat Kota Tangsel Awasi Peredaran Obat Keras Daftar G
Hukum

LSM Tamperak Ajak Masyarakat Kota Tangsel Awasi Peredaran Obat Keras Daftar G

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 12, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240512 134049 9388
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Menurut Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG SELATAN, CHANEL7.ID -Maraknya kembali peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan perhatian dari semua pihak salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.

Menurut Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikitpun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha ilegalnya.

Read More

Compress 20261021 231649 9823
Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi KIA dan BPJS Anak Panti, Pertama di Riau
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

“Kami dari LSM TAMPERAK mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang Selatan agar mengawasi peredaran obat keras daftar G diwilayahnya, mengingat saat ini marak kembali , berdasarkan informasi ada puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.” Ujar Ahmad Sudita saat ditemui diruang kerjanya. Sabtu (11/5/24).

Compress 20240512 134023 3657
Keterangan Foto : Banner Ini Bentuk Keresahan Sebagian Warga Tangsel, Yang di Himpun. Team Investigasi, Oleh, Muttaqien.

Ahmad Sudita juga berpesan kepada seluruh orang tua agar mengawasi putra-putrinya jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan tanpa izin edar tersebut.

- Advertisement -

“Permasalahan Obat Keras Daftar G yang diedarkan tanpa izin merupakan permasalahan serius yang harus kita tangani bersama, kami dari LSM TAMPERAK akan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari tingkat RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, Ormas, serta pihak Kepolisian.” Tegasnya.

Ahmad Sudita juga menjelaskan, bahaya mengkonsumsi obat-obatan keras daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona, dan lainnya. Semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi sehingga dapat berakibat nge-fly.

” Beberapa kasus tawuran antar pelajar dan geng motor sering terjadi, mengapa mereka tidak ada rasa takut ternyata pengaruh dari Obat-obatan daftar G Jadi,sebelum beraksi mereka mengkonsumsi obat-obatan daftar G minimal 5-10 butir. “terangnya.

Diakhir Ahmad Sudita, menghimbau kepada Masyarakat Kota Tangerang Selatan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.

Untuk diketahui, Obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, bila mengacu pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

- Advertisement -

 

 

®Investigasi : Muttaqien 

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240512 130314 4292 Skill Development, Inovasi KMHB Universitas Negeri Jakarta untuk Memperkuat Branding Diri
Next Article Compress 20240512 135202 2010 Persiapan Pengecoran Satgas TMMD Bersama Warga Pasang Begisting Dan Perataan Jalan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261026 151919 9946
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polri Oktober 26, 2026
Compress 20261026 145103 3943
Plt Bupati Kuansing Ajak Para Santri Tingkatkan Kualitas Diri, Perdalam Ilmu Pengetahuan
Daerah Oktober 26, 2026
Compress 20261025 191411 1085
LBH Ansor Kota Banjar Kecam Dugaan Perusakan Rumah Petani di Lahan Eks-HGU PTPN, Desak Aparat Bertindak
Berita Oktober 25, 2026
IMG 20261025 192505
Gotong Royong Polri dan Warga Bersihkan Sungai Glogok
Polri Oktober 25, 2026

Baca Juga

Compress 20261021 231649 9823
Hukum

Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi KIA dan BPJS Anak Panti, Pertama di Riau

Oktober 21, 2026 1.8k Views
IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 174 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?