Tanggamus, Chanel7.id – Adanya dugaan telah terjadi Mark -up pada penggunaan anggaran ADD/Pekon (Desa) Tegi Neneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, hal tersebut membuat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus akan segera buatkan surat Laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sabtu 19/08/2023.
Adapun keterangan dan pers Yuliar Baro selaku Ketua LPKNI DPD Tanggamus tersebut disampaikannya kepada awak media ini beberapa hari yang lalu pasca dirinya dan Team melakukan cross check dan turun ke lapangan yaitu Pekon Tegi neneng.
“Kami sudah turun ke lapangan, jumpa beberapa narasumber dan mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan sebagai bahan dan alat bukti guna untuk dibuatkan Laporan resmi ke Kejaksaan Negeri,” ungkap ketua.
Saat ditanya oleh awak media ini,perihal apa saja yang diduga telah terjadi Mark -up Belanja Barang dan Jasa di Pekon Tegi Neneng tersebut, beliau membeberkan bahwa dari Tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 banyak terindikasi KKN dengan Modus klasik yakni Mark -up.
- Advertisement -
“Itukan banyak indikasinya, terlalu panjang saya sebutkan disini , contoh kecilnya saja seperti 1. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan rp.65.663.000,–, 2. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat (lampu jalan) Rp. 60.000.000,–. 3. Insentif kader kesehatan Rp. 28.500.000,– 4. Siaga kesehatan Pekon Rp.105.663.000,–Itu di tahun 2021,
Ditahan 2022 ada juga yang janggal seperti
Pembuatan pos pengawasan ketertiban umum (ronda) Rp. 22.575.000,–. Jasa Honorarium pelayanan Pekon PKK dan Karang Taruma Rp.91.362.636.-, Rp. 40.200.000,–, rp.58.200.000,–.
Lalu pada penyelenggaraan desa siaga kesehatan pun cukup besar mencapai 60 jutaan lebih,yakni sekretariat satgas covid 19 Rp. 16.500.000,–. Ruang isolasi Rp. 16.505.000,–. Penyemprotan desinfektan Rp. 8.520.000,–. Hand Sanitizer Rp. 4150.000,–. Testing/tracking/treatment Rp. 1.120.000,–. Edukasi sosialisasi covid 19 Rp. 17.250.000,–. Bebernya.
Ditambahkan oleh Ketua LPKNI bahwa yang sangat terindikasi Mark -up di tahun anggaran 2022 adalah Pengadaan bibit Pinang, pembagian tidak merata serta ada dugaan penggelembungan harga.
” Itukan ada bidang ketahanan pangan yang digunakan oleh pihak Pekon yakni pengadaan Bibit Pinang dengan pagu anggaran Rp.185.955.000,–.
Sementara dari jumlah 10.000. batang bibit tersebut bila dibagikan dengan harga pagu yang ada maka untuk satu batang bibit rp.18.955.–.
Sementara menurut keterangan beberapa sumber untuk harga bibit Pinang Batara tersebut tidak mencapai harga itu bahkan separohnya pun tidak.” Lanjutnya.
Sisi lain warga yang tidak mau identitas dirinya dipublis mempersoalkan pengadaan bibit Pinang yang tidak ada musyawarah sebelumnya,” ya seharusnya kita bahas dulu di tingkat musdus, musdes bila masyarakat setuju baru hal tersebut dianggap prioritas dan dimasukkan ke RAPBDes kan begitu,” ungkap warga.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media ini Kepala Pekon Tegi Neneng Muslim hanya memberikan jawaban singkat saja,” Perjalanan penggunaan Anggaran Dana Pekon,kami sudah ada regulasi, bahkan kami sudah ada monitoring dan evaluasi ,”pungkas Muslim.
- Advertisement -
®Aan