SUMSEL, CHANEL7.ID – Berdasarkan lembaran Yang beredar, KPUD Empat Lawang Menganggap Berkas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Hanya Berupa pemberitahuan, Ketua DPC (LAKI) Mengaku padahal berkas tersebut lengkap dan ber legalitas.
Berdasarkan keterangan Ketua DPC (LAKI) kabupaten empat lawang, berkas tersebut sudah di serahkan ke KPUD empat lawang pada tanggal 15 november 2024, namun tidak ada satupun anggota komisioner KPUD empat lawang berada di tempat, hanya di terima oleh staf namun staf mengatakan berkas tersebut akan di plenokan terlebih dahulu.”Katanya
Lanjutnya, “Di tunggu sampai beberapa hari tidak ada balasan dan jawaban dari pihak KPUD. Terkesan Surat Tersebut Di Abaikan, Sampai Pada Tanggal 25 november 2024 pihak (LAKI) mengaku datang ke kpu mempertanyakan kembali terkait berkas yang sudah di masukkan pada tanggal 15 november kemarin, Ternyata hasil dari pertemuan dengan pihak KPUD Mereka Baru Mau Rapat Untuk membalas surat Yang Di masukkan oleh (LAKI) pada tanggal 15 november. “Tuturnya
Ketua DPC Laki Menambahkan, “Setelah mendapatkan surat balasan dari KPU Pada tanggal 25 november jam 19:30 WIB, Maka Pihak Laki Memberikan Klarifikasi pada malam itu juga Namun Pihak KPU Sudah Tidak Ada Di Tempat.
Pada keesokan hari Nya tanggal 26 november pihak Laki Kembali Mengirimkan Surat karena ada nya kejanggalan Namun Dari Pihak KPUD, Setelah Membuka dan Membaca Surat Tersebut Tidak Mau Membuat Surat Tanda Terima bahkan Menolak Surat Yang Di layangkan oleh Dpc laki Ada Apa Dan Mengapa?? Ungkap Ketua DPC (LAKI)
Ketua DPC (LAKI) Menganggap Dengan Ada Nya Sikap KPUD Empat Lawang Yang Seperti ini Menunjukkan Sikap Tidak profesionalnya KPUD Empat Lawang, dan menduga KPUD sudah Ada Niat Untuk Melakukan Pelanggaran pilkada ini, pihak laki sesuai pp no 43 tahun 2018 Selain dari Pemantau Pemilu juga Bisa Mengawasi tindak pidana korupsi maka laki akan Memantau Kinerja KPU Selama Proses pilkada berlangsung di kabupaten empat lawang.
Melalui Via WhatsApp, Burhanudin Ketua UMUM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Mengatakan Bahwa Kinerja KPUD Empat Lawang sangat diragukan independensinya, Dimana (LAKI) yang telah memiliki pengalaman sebagai pemantau, baik pemantau Pilpres maupun pilkada, dari beberapa daerah tidak diberikan sertifikasi bahkan jelas menolak. Ini bukti bahwa KPU tidak berharap Pilkada ini berjalan sesuai dengan aturan. “Ujarnya
DPP (LAKI) mengaku akan melaporkan kinerja KPU Kabupaten Empat Lawang, ke Badan Pengawas KPU Pusat di Jakarta dan minta segera di copot dari Jabatannya.
Burhanudin Mengatakan, “Apa yang kurang syaratnya Sangat Aneh, bila KPU menilai (LAKI) tidak memenuhi Syarat sebagai lembaga Pemantau Karena itu (LAKI) berharap ke KPK untuk awasi jalannya proses pilkada di Kabupaten Empat Lawang yang berpotensi bermasalah.
Melalui Via WhatsApp, Burhanudin Abdullah, Juga Memberitahukan kepada Ketua DPC LAKI, dan Mengajak Masyarakat Untuk Tetap Memantau Jalan Nya Proses Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Empat Lawang, Agar Pemilu Berjalan Jujur Adil dan Transparan Sehingga Masyarakat Yang Mengunakan Hak Suara Nya Dalam Berdemokrasi Tidak dicurangi oleh oknum Yang Tidak Bertanggung jawab Dalam Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang Sumatera selatan.
®Radit

