SUMEDANG, CHANEL7.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang mengadakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024. Acara ini dibarengi penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Aula KPU Sumedang pada Rabu (07/08/2024).
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi didampingi dua komisioner lainnya, Iyan Sofian dan Fajar Septian menjelaskan, sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang kali ini disampaikan beberapa persyaratan dan juga hal-hal terkait pendaftaran calon.
“Kita sampaikan apa saja yang harus dipersiapkan oleh para calon, baik dari partai politik maupun perorangan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan, untuk maju sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) dari partai politik minimal harus mengantongi 20 % suara atau minimal 10 kursi di DPRD. Atau, bisa menggunakan 25% suara sah dalam Pemilu 2024.
Masih kata Ogi, pada giat sosialisasi tersebut pihaknya juga mengundang calon perseorangan. Maksudnya, agar tidak terjadi dua kali sosialisasi.
“Ya, sejauh ini belum ada putusan resmi lolos tidaknya Bapaslon perseorangan. Tapi, sengaja kita lakukan agar tidak terjadi dua kali sosialisasi kepada pasangan calon,” ujar Ogi.
Lanjut Ogi, lolos tidaknya Bapaslon perseorangan bakal diketahui setelah tanggal 19 Agustus 2024.
“Nah, jika mereka (Bapaslon perseorangan Red) lolos, mereka sudah dapat mempersiapkan persyaratan berikutnya. Jika tidak, mereka juga telah mendapat informasi resmi dari KPU Sumedang,” ucapnya.
Disinggung waktu pendaftaran paslon, Ogi dengan gamblang menjelaskan, pendaftaran itu akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Namun, pengumuman pendaftarannya sudah dibuka sejak 24 Agustus 2024.
“Dilihat dari waktu pengumuman tampak waktunya sangat terbatas. Maka, kita informasikan lebih awal agar para Paslon bisa mempersiapkan lebih awal. Contoh, ada satu syarat yang mengharuskan diurus di luar Kabupaten Sumedang bahkan hingga ke luar negeri,” pungkasnya.
®Donny

