CIREBON, CHANEL7.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya bersama Bikers Journalist Indonesia (BJI) memberikan pendampingan kepada seorang korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Pendampingan berlangsung saat korban menjalani pemeriksaan pertama di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, S.Pd., yang akrab disapa Bunda Yani, mengatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
“Hari ini kami mendampingi korban dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pertama. Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma yang cukup berat akibat peristiwa yang dialaminya,” ujar Yani di Gedung Unit PPA Polresta Cirebon.
Menurut Yani, berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Saat itu korban sempat berusaha melakukan perlawanan, namun tidak mampu menghindari kejadian tersebut karena kalah tenaga.
- Advertisement -
Yani juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban semakin tertekan karena merasa tidak mendapatkan dukungan yang diharapkan dari ibu kandungnya.
“Korban merasa sangat terpukul karena sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru dianggap lebih membela terduga pelaku. Hal ini yang membuat trauma korban semakin berat,” jelasnya.
Komnas PA Cirebon Raya memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum maupun psikologis kepada korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Sementara itu, Ketua Harian Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arsy Al Banzary, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan.
“Sebagai mitra Kepolisian dan Komnas PA, kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang layak,” tegas Arsy.
- Advertisement -
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, BJI tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada Polresta Cirebon.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami juga percaya pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional,” pungkasnya.
Artikel ini telah disusun dengan bahasa jurnalistik yang lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami, tanpa mengubah substansi informasi yang disampaikan narasumber.
- Advertisement -
®Jaka

