JAKARTA, CHANEL7.ID – Pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.
Dedi Prasetyo dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai penempatan seorang perwira tinggi Polri sebagai pimpinan lembaga yang menangani reforma agraria perlu mendapat perhatian publik. Menurut koalisi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pendekatan pemerintah dalam menangani konflik pertanahan.
Koalisi menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan agraria dapat lebih banyak ditangani melalui pendekatan penegakan hukum dan keamanan. Mereka meminta pemerintah memastikan pelaksanaan reforma agraria tetap mengutamakan penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, serta pemulihan hak atas tanah.
Soroti Transparansi Regulasi
Koalisi juga mempertanyakan keterbukaan dokumen hukum terkait UU Pengaturan Reforma Agraria.
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Dalam keterangan resmi pemerintah, regulasi tersebut antara lain mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, perlindungan hukum, dan kelompok masyarakat yang menjadi subjek prioritas, termasuk petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Dalam proses pembahasannya, nomenklatur lembaga yang menangani reforma agraria juga sempat mengalami perubahan. Pada 21 September 2026, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan RUU.
Karena itu, koalisi meminta pemerintah dan DPR membuka dokumen resmi undang-undang yang telah disahkan agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh ketentuan yang berlaku.
Soroti Rekam Jejak Dedi Prasetyo
Koalisi juga menyinggung rekam jejak Dedi Prasetyo ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020.
Salah satu peristiwa yang disoroti adalah penanganan kasus Effendi Buhing, tokoh adat Kinipan, Kabupaten Lamandau. Pada Agustus 2020, Effendi diperiksa Polda Kalimantan Tengah dalam perkara yang dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari.
Saat itu, Dedi yang menjabat Kapolda Kalteng menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan pihak kepolisian memberikan hak kepada semua pihak yang terlibat.
Koalisi menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian publik dalam melihat pendekatan yang akan digunakan BRAN dalam menangani konflik agraria.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Kekhawatiran terhadap Ketentuan Pidana
Koalisi juga menyoroti ketentuan pidana dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang menurut mereka berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelesaian konflik agraria.
Mereka khawatir ketentuan pidana dapat digunakan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan atau mempertahankan hak atas tanah.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dilihat secara utuh setelah undang-undang mulai diterapkan.
Persoalan Status Anggota Polri Aktif
Koalisi juga mengaitkan pengangkatan Dedi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Sejumlah penjelasan hukum yang muncul setelah putusan tersebut menyebut bahwa anggota Polri aktif pada prinsipnya harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, dengan memperhatikan ketentuan mengenai jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Karena itu, status kedinasan Dedi Prasetyo ketika menjabat Kepala BRAN menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai penerapan putusan MK.
BRAN Masih Menata Struktur Organisasi
Setelah dilantik, Dedi Prasetyo menyatakan BRAN belum dapat langsung beroperasi sepenuhnya. Ia mengatakan perlu berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan asesmen terhadap pejabat yang nantinya mengisi struktur organisasi BRAN.
Menurut Dedi, struktur lembaga tersebut akan mencakup kepala badan, dua wakil kepala, sekretaris utama, serta empat deputi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa setelah pelantikan kepala badan, masih terdapat tahapan penataan kelembagaan sebelum BRAN menjalankan seluruh fungsi organisasinya.
Koalisi Sampaikan Empat Tuntutan
Atas berbagai persoalan yang mereka soroti, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR.
Mereka meminta:
Pemerintah dan DPR membuka dokumen resmi UU Pengaturan Reforma Agraria kepada publik.
Pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan status kelembagaan BRAN.
Pengisian jabatan pimpinan lembaga reforma agraria dilakukan secara transparan dengan kriteria dan mekanisme yang jelas.
Ketentuan pidana dalam UU Pengaturan Reforma Agraria dievaluasi agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, maupun masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Koalisi tersebut terdiri atas Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC).
Sementara itu, sejumlah pihak di DPR menyatakan BRAN diharapkan dapat memprioritaskan penyelesaian konflik pertanahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
©Disclaimer: Sumber Artikel Dari Pres rilis koalisi masyarakat sipil untuk keadilan Agraria.
®Yusef Ferry S

