JAKARTA, CHANEL7.ID – Dikabarkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR RI segera mempublikasikan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang KUHAP. Desakan ini muncul setelah koalisi menyerahkan surat permohonan klarifikasi atas hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang belum terlihat dalam draf terbaru.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun, Arif Hidayat dari YLBHI menyatakan bahwa naskah terakhir yang tersedia di situs DPR adalah versi 11 Juli 2025, meskipun DPR mengklaim telah menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat. Peneliti IJRS, Saffah Salisa, menilai bahwa naskah tersebut belum mengakomodir poin-poin penting seperti judicial scrutiny dan partisipasi publik yang lebih luas.
“Kami bahkan ragu pendapat kami dipertimbangkan sungguhan dalam penyusunan dan pembahasan RKUHAP,” ujar Saffah.
Revisi KUHAP ini dirancang untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun. Pemerintah menargetkan agar revisi ini rampung akhir 2025, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru pada awal tahun depan. Namun, jika pembahasan tak selesai tepat waktu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah mungkin harus menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHP.
- Advertisement -
®Yusef Ferry S

