Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Budaya > KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Budaya

KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 11, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240811 145706 6283
Photo Istimewa, Humas Dewa (Chanel7.id), Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyetujui langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Hal tersebut diungkapkan kepada Biro Humas Chanel7.id, di Jakarta, pada Minggu, 11/08/2024. Menurut KMHDI kebijakan Gus Yaqut menjadi angin segar bagi kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.

Read More

Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Keseruan Festival Memet Ikan Klaten 2026
Solo Batik Carnival 2026 Dalam Semangat PITOELAS
Merbabu Art Fest Meriahkan Hari Jadi Boyolali ke 179

Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan Wayan Ardi Adnyana mengatakan selama ini perizinan mendirikan rumah ibadah sering terhambat lantaran tidak mendapat rekomendasi dari FKUB setempat.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan langkah Gus Yaqut ini juga sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi Gus Yaqut atas kebijakan nya yang berani dan mengakomodir kelompok minoritas. Dengan kebijakan ini hak asasi setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya dapat terpenuhi,”terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Aturan ini akan membuat masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Adapun Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.

 

 

- Advertisement -

 

®Biro Humas & Antar Lembaga : Dewa

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240810 221804 4357 Acara Lomba Lansia Dan Senam Kreasi Wilayah Kerja Puskesmas Bandar Siantar Lapangan Nagori Dolok Malela 
Next Article Compress 20240811 191837 7352 Ribuan Pelari Ikuti Fun Run Kodim 0613/Ciamis Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke-79
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260822 182515 5888
Mahasiswa KKN Universitas Galuh Gelar Pelatihan Digital Stunting dan Pemeriksaan Gula Darah Gratis di Desa Limusgede
Advertorial Agustus 22, 2026
IMG 20260822 170356
Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar
Daerah Agustus 22, 2026
IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 19
Budaya

Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI

Agustus 20, 2026 22 Views
IMG 20260719 123610
Budaya

Keseruan Festival Memet Ikan Klaten 2026

Juli 19, 2026 70 Views
IMG 20260711 175454
Budaya

Solo Batik Carnival 2026 Dalam Semangat PITOELAS

Juli 11, 2026 85 Views
Chanel7.id 28
Budaya

Merbabu Art Fest Meriahkan Hari Jadi Boyolali ke 179

Juni 5, 2026 146 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?