Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Budaya > KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Budaya

KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Agustus 11, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240811 145706 6283
Photo Istimewa, Humas Dewa (Chanel7.id), Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JAKARTA, CHANEL7.ID – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyetujui langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Hal tersebut diungkapkan kepada Biro Humas Chanel7.id, di Jakarta, pada Minggu, 11/08/2024. Menurut KMHDI kebijakan Gus Yaqut menjadi angin segar bagi kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.

Read More

Compress 20250713 112640 0603
Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni
Rudat, Warisan Budaya Kabupaten OKU yang Menghibur Dan Menghantarkan Pengantin
Sate Kere Warisan Budaya Kuliner Masyarakat Sagi Cokro Tulung
Acara Serah Terima Barang dalam Pernikahan Adat Palembang di Desa Bandar Agung

Ketua Departemen Sosial Kemasyarakatan Wayan Ardi Adnyana mengatakan selama ini perizinan mendirikan rumah ibadah sering terhambat lantaran tidak mendapat rekomendasi dari FKUB setempat.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan langkah Gus Yaqut ini juga sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi Gus Yaqut atas kebijakan nya yang berani dan mengakomodir kelompok minoritas. Dengan kebijakan ini hak asasi setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya dapat terpenuhi,”terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Aturan ini akan membuat masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Adapun Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.

 

 

- Advertisement -

 

®Biro Humas & Antar Lembaga : Dewa

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240810 221804 4357 Acara Lomba Lansia Dan Senam Kreasi Wilayah Kerja Puskesmas Bandar Siantar Lapangan Nagori Dolok Malela 
Next Article Compress 20240811 191837 7352 Ribuan Pelari Ikuti Fun Run Kodim 0613/Ciamis Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke-79
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250713 112640 0603
Budaya

Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni

Juli 13, 2025 6.2k Views
Compress 20250615 131253 3598
Budaya

Rudat, Warisan Budaya Kabupaten OKU yang Menghibur Dan Menghantarkan Pengantin

Juni 15, 2025 6.6k Views
Compress 20250603 125230 0245
Budaya

Sate Kere Warisan Budaya Kuliner Masyarakat Sagi Cokro Tulung

Juni 3, 2025 5.6k Views
Compress 20250601 040408 8338
Budaya

Acara Serah Terima Barang dalam Pernikahan Adat Palembang di Desa Bandar Agung

Juni 1, 2025 5.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?