Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon Terbentur Regulasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon Terbentur Regulasi
Opini

Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon Terbentur Regulasi

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 11, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250611 081840 0590
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Perlu digarisbawahi bahwa kedudukan antara PLT dan Kuwu definitif sangat jauh berbeda secara hukum dan administratif.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, semakin patut menjadi perhatian serius karena tidak kunjung mendapat solusi. Meningkatnya persoalan ini berpotensi menambah beban konflik internal yang melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semakin meluas dikemudian hari.

Namun, persoalan tersebut bukan hanya semakin meluas, tetapi menjadi potensi cikal bakal menyentuh berbagai aspek roda pemerintahan desa. Salah satunya adalah langkah Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu yang belakangan ini mengajukan permohonan kepada BPD untuk mengesahkan proses administrasi desa terkait pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDes Tahun Anggaran 2025 melalui penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) adanya keterbatasan langkah PLT yang batasi oleh regulasi dalam mengambil kebijakan yang strategis.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Munculnya surat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDes Tahun Anggaran 2025 menuai kontroversi. Musdesus ini dilaksanakan atas permohonan PLT Kuwu Setu Kulon, dan digelar pada Sabtu malam, 9 Juni 2025, pukul 19:30 WIB di Balai Desa Setu Kulon.

Surat undangan yang ditandatangani oleh BPD pada 7 Juni 2025 ditujukan kepada berbagai pihak—mulai dari Inspektorat, DPMD, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga RT dan RW setempat.

- Advertisement -

Namun, agenda tersebut dinyatakan batal karena tidak memenuhi syarat regulasi dan prosedur sebagaimana mestinya. Selain itu, posisi PLT Kuwu memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga permohonan pengesahan APBDes oleh PLT dipandang tidak sah secara hukum dan administratif.

Tidak hanya itu, OPD terkait seperti Inspektorat, DPMD, dan pihak Kecamatan dalam kegiatan tersebut hanya hadir sebentar bahkan pihak OPD tidak turut andil duduk dalam kegiatan tersebut di meja Musdesus. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan itu berpotensi melanggar hukum dan berpotensi memunculkan polemik lebih besar dalam dinamika pro dan kontra.

Salah satu polemik besar muncul dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDes Tahun Anggaran 2025. Surat undangan Musdesus tersebut ditandatangani BPD pada 7 Juni 2025 dan ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, DPMD, Camat, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat. Musdesus ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 9 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di Balai Desa Setu Kulon, berdasarkan permohonan PLT Kuwu kepada BPD.

Sayangnya, agenda tersebut batal terlaksana karena berbagai faktor, terutama tidak terpenuhinya regulasi dan tahapan formal sesuai aturan yang berlaku. Posisi PLT Kuwu yang terbatas secara kewenangan menjadi alasan utama. Hal ini mencerminkan lemahnya kinerja PLT yang memiliki keterbatasan dalam regulasi dalam mengambil kebijakan setrategis.

Perlu digarisbawahi bahwa kedudukan antara PLT dan Kuwu definitif sangat jauh berbeda secara hukum dan administratif. Regulasi sudah jelas membatasi ruang gerak PLT dalam membuat keputusan strategis. Mirisnya, dalam agenda Musdesus tersebut, pihak-pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat, DPMD, dan Camat pun turut menyayangkan terkait adanya dinamika regulasi.

- Advertisement -

Situasi di Desa Setu Kulon tidak boleh terus dibiarkan. Konflik yang berlarut-larut hanya akan menghambat pelayanan publik, merusak kepercayaan masyarakat, dan memperkeruh suasana sosial-politik desa. Pemerintah daerah, melalui Inspektorat dan DPMD, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, intervensi tegas, dan mediasi yang objektif secara regulasi untuk mengembalikan stabilitas dan integritas pemerintahan desa.

Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus tetap ditegakkan agar Desa Setu Kulon dapat kembali menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik, adil, dan berorientasi pada asas kepentingan umum.

 

- Advertisement -

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250611 070323 3449 Audiensi Bentuk Dukungan Serikat Petani Pasundan Beserta Pejuang Agraria, Dalam Aksi Peringatan Hari Bumi Sedunia Di DPRD Provinsi Jabar
Next Article Compress 20250611 095657 7773 Yudi Kurnia, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Indonesia: Aksi Hari Bumi Adalah Aksi Unjuk Fakta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 199 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?