TANGERANG, CHANEL7.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/008 Kampung Kontrakan Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang bersama Ketua RW,Babinsa dan Binamas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sebuah toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G.
Sidak itu dilakukan oleh Murhadi Budiman selaku Ketua RT setelah dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di lingkungannya.
“Hari ini kami melakukan Sidak ke sebuah toko yang di informasikan oleh warga, hasil dari sidak yang kami lakukan, kami mendapati obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. ” Ujar Murhadi Budiman dalam keterangan tertulisnya. Rabu (15/5/24).
Pria yang akrab disapa Hadi itu juga menjelaskan, dalam kegiatan sidak tersebut ia didampingi oleh Ketua RW 008, Babinsa dari Koramil 02 Curug Sertu Wignyo dan Binamas dari Polsek Curug Aipda Majudin.
- Advertisement -
“Babinsa dan Binamas sudah memberikan ultimatum kepada pemilik usaha apabila masih menjual obat keras tanpa resep maka akan ditutup dan dilaporkan ke Polsek Curug.” Terang Hadi.
Hadi berharap setelah sidak ini tidak ada lagi para pengedar obat keras yang tidak memiliki izin edar diwilayahnya mengingat dampak dari peredaran obat keras tersebut sangat membahayakan untuk kesehatan dan juga keamanan lingkungan.
“Kami menghimbau kepada warga apabila menemukan adanya peredaran obat keras yang diedarkan tanpa izin segera laporkan kepada kami, mari kita sama-sama menjaga lingkungan dari gangguan Kamtibmas dan tindakan kriminalitas.” Tutupnya.
- Advertisement -
®Investigasi : Muttaqien