CIREBON, CHANEL7.ID – Kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya seorang warga Kedungdawa, Kabupaten Cirebon semakin terendus. Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 06 RW 03 Blok Kukusan Timur, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon semakin disorot tajam. Insiden tersebut patut diduga kuat akibat kelalaian dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang wajib dalam setiap proyek konstruksi.
Kuwu Desa Kedungdawa, H. Sanita, membenarkan kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/9/2024), ia menjelaskan, “Benar, sebulan yang lalu telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan warga Kedungdawa di perusahaan Lemkra, Jalan Tuparev depan SPBU. Informasi dari keluarga korban, pihak perusahaan memberikan uang santunan kematian, tetapi jumlahnya saya tidak tahu,” ujar H. Sanita.
Lebih lanjut, Kanit Intel Polsek Kedawung, Suyitno, juga menegaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut sedang ditangani oleh Polres Cirebon Kota. “Langsung ke Humas Ciko, bang. Ditangani Polres,” ujarnya singkat saat dihubungi oleh Chanel7.id melalui WhatsApp.
Menanggapi pemberian uang santunan atau kompensasi kepada keluarga korban, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., memberikan pandangannya terkait proses hukum yang harus dijalankan. Ia menegaskan bahwa kompensasi tersebut harus dijelaskan secara rinci apakah berasal dari perusahaan secara pribadi atau dari asuransi.
“Apakah itu santunan pribadi atau dari asuransi? Itu harus jelas karena kompensasi perdata tidak menghentikan proses hukum pidana. Jika ada kelalaian, maka ada pasal tersendiri yang mengaturnya. Kompensasi bukan alasan untuk menghentikan proses hukum pidana,” ungkap Marhendi, SH., MH.,
- Advertisement -
Ia menambahkan bahwa meski ada kompensasi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. “Proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena adanya kompensasi. Kecuali dalam kasus aduan pencemaran nama baik atau fitnah, itu bisa berbeda. Namun, dalam kasus ini, proses pidana tetap harus dilanjutkan,”tambahnya.
®Hadiyanto

