Sulawesi Utara, Chanel7.id – Kolaborasi besar demi mengamankan ekonomi masyarakat pesisir resmi digelar di Kota Bitung. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Pemerintah Kota Bitung bersinergi menggelar Seminar Hukum strategis di Aula Kantor Walikota Bitung pada Kamis (23/7/2026).
Seminar hukum kali ini mengangkat tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.”
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai pembicara utama membawa dampak positif yang besar. Langkah ini dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Bitung, yang dikenal sebagai kota industri dan pelabuhan internasional.
Gebrakan hukum modern ini langsung mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama, Adat, dan Budaya (POLA) Sulut, Puboksa Hutahaean, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas kerja sama lintas instansi ini.
“Kami dari keluarga besar POLA mengapresiasi setinggi-tingginya kehadiran Bapak Kajati Sulut di Kota Bitung hari ini. Langkah Kejaksaan yang mendorong transparansi, perlindungan ruang investasi yang sehat, dan kepastian hukum adalah hal yang sangat kami dambakan. Sinergi ini krusial untuk menjaga harmoni masyarakat adat, agama, dan budaya, sekaligus memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Bitung,” ujar Puboksa.
Dalam paparannya di hadapan peserta seminar, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menekankan pentingnya mengubah cara pandang dalam menangani kejahatan ekonomi di wilayah maritim.
Menurutnya, penegakan hukum saat ini tidak boleh hanya fokus pada hukuman penjara pelaku, melainkan harus mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui dua metode modern tersebut.
®Steven

