DEPOK, CHANEL7.ID – Setelah di konfirmasi secara menyeluruh ke Kabid terkait bapak Kuswandi menyatakan sudah berkontrak dan SPMK akan tetapi menjawab papan nama sedang dalam proses, paparnya. (18/05/2024)
Menurut Pantauan wartawan dilokasi, Sedang dalam mekanisme aturan yang berlaku di Perpres dan perpkem PUPR Bahwa mengenai kegiatan konstruksi wajib memasang papan nama proyek, Papan nama safety first Pengaturan move the move, Line safety jika berada dalam kawasan lalu-lalang.

Jikapun ada pembuatan pertama sesuai dengan teknis atau BOQ yang tercantum dalam tender seharusnya mengikuti apa yang menjadi pedoman dalam Metode pelaksana kerja, Yang mencakup move the move Keselamatan kerja Peralatan safety Termasuk di dalam nya papan nama.
Dari informasi yang dihimpun mengenai aturan regulasi, Berarti jika memang kontrak belum di lakukan dan pelaksana tidak mengikuti sesuai metode pelaksanaan yang di persyaratan dalam tender proyek di duga penyedia nya ada main dengan para pejabat terkait.
- Advertisement -
®Patrick