SUMUT, CHANEL7.ID – Pengungkapan kasus pelecehan terhadap guru SD Negeri hubuan nagori talon saragi kecamatan bosar maligas di ungkap Tim PPA Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N (26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya dihuta 2 hubuan Nagori Talon saragih Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan jempol kiri pelaku yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP(43) dan SS(43), keduanya warga Nagori talon saragi Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.
Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.
pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
®Sofian