SUMEDANG, CHANEL7.ID – Status Tanah Cipanas Sekarwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang masih menjadi sengketa antara Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemda).
Carut marut status tanah Cipanas Sekarwangi sudah berlangsung sangat lama, bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang (Kejari) sudah mengumpulkan antara penggugat (YPS) dengan tergugat (Pemda Sumedang) namun disayangkan belum menemui titik terang, senin 10/2/25. Sempat pada tahun 2022 pertemuan serupa pun pernah dilakukan, namun hasilnya tetap seperti sekarang (tidak ada titik temu).
Pertemuan dihadiri langsung oleh Perwakilan YPS, YNWPS, Bidang Aset Pemda, PT Kampung Makmur selaku Pendor pengelola Cipanas Sekarwangi, Kadisbudpora, Camat Buahdua, Kepala Desa Sekarwangi dan Juru Tulis tahun 1997.
Awal mula terjadinya sengketa dikarenakan Pemda Sumedang sudah mengganti status tanah menjadi Kartu Identitas Barang (KIB), atas dasar pembelian pada tahun 1996 namun diduga tidak berdasar, sebab tidak mampu membuktikan semua barang bukti di meja rapat. Pernyataan dari Tokoh masyarakat dan Perangkat desa Sekarwangi menyebutkan sebagai tanah wakaf Yayasan Pangeran Sumedang, yang dibuktikan dengan buku C desa No 5 Persik 1324, dan sebut disbudparpora hanya sebagai pengelola saja.
Pihak desa pun sampai heran kok bisa ada muncul asumsi tanah menjadi milik disbudparpora, sebab tidak pernah mengetahui kapan dan bagaimana proses tersebut bisa terjadi. Pemda Sumedang hanya memiliki SPPT a/n Disbudparpora sebagai alas hak penerus wakaf. Yayasan Pangeran Sumedang pun tidak bisa mengakui hal tersebut dikarenakan memiliki bukti alas hak yang sangat jelas, baik dari segi sejarah hinga bukti leter C dan SPPT yang sudah ada di desa sejak dulu bahkan diyakini tidak pernah berubah.
Menurut perwakilan Yayasan Pangeran Sumedang mengatakan, seharusnya sertifikat tanah Cipanas sekarwangi harus tetap Wakaf,”saya mengharapkan status tanah Cipanas sekarwangi tetap Wakaf, bukan atas nama perorangan atau bahkan instansi. Keputusan Ketua Kejari Sumedang yang seakan tetap dipaksakan kepada hasil sertifikat sekarang walau tanpa ada dasar hukum yang kuat. Sehingga akan menimbulkan efek ketidak percayaan masyarakat, kepada Institusi bahkan pada Pemerintah Kabupaten Sumedang,”terang perwakilan yayasan pangeran sumedang, senin (10/2/25).
“kami tidak akan menolak pensertifikatan tanah tersebut, namun ingin melihat dan meminta bukti jual beli atau pengalihan hak atas tanah Cipanas Sekarwangi kepada Pemda Sumedang dahulu, sesuai UU kepemilikan tanah yang ada di NKRI. Meminta agar hasil rapat yang tetap mendorong pensertifikatan tanah cipanas sekarwangi supaya ditinjau kembali, sampai alas hak Pemda Sumedang semuanya valid. Jangan sampai ada dugaan, melindungi kepentingan dari oknum pejabat Sumedang.” Tutup perwakilan YPS.
®Opik