Sulawesi Utara, Chanel7.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., secara resmi membuka sekaligus menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Hukum strategis yang diselenggarakan di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung pada Kamis (23/7/2026).
Seminar ini mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”. Kegiatan dirancang untuk memperkuat strategi penegakan hukum dan pencegahan kejahatan ekonomi, sekaligus mendukung stabilitas pembangunan berbasis ekonomi maritim yang sehat dan berkelanjutan.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Bapak Erwin Widihantono, S.H., M.H. Sebagai tuan rumah, ia mengapresiasi kehadiran pimpinan Kejati Sulut dan menegaskan komitmen penuh korps Adhyaksa di Bitung untuk mengawal penegakan hukum yang akuntabel dan transparan di wilayah pesisir.
Wali Kota Bitung, Bapak Hengky Honandar, S.E., juga menyampaikan apresiasi serupa. Menurutnya, sinergi yang solid antara Pemerintah Kota Bitung, aparat penegak hukum, dan elemen akademisi sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan iklim investasi serta melindungi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari ancaman tindak pidana ekonomi.
“Sebagai kota pelabuhan dan pusat ekonomi maritim, Bitung membutuhkan fondasi hukum yang kuat agar perkembangan ekonomi biru dapat berjalan optimal,” ujar Wali Kota.
Setelah sambutan pembuka, acara dilanjutkan dengan sesi paparan narasumber secara berurutan:
Pertama kali mengambil alih panggung adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Bapak Amin Sukitno, S.H., M.H.
Beliau menyoroti peran pengadilan sebagai lembaga yang menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan kepentingan ekonomi daerah. Menurut Bapak Amin, kasus kejahatan ekonomi terorganisir membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak mengganggu kelangsungan roda usaha yang memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Sinkronisasi antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sangat penting untuk memastikan setiap langkah penanganan berjalan sesuai aturan dan memberikan hasil yang optimal bagi negara dan masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, narasumber dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ibu Dr. Caecilia J.J. Waha, S.H., M.H., memaparkan kerangka hukum pengelolaan ekonomi biru di Sulawesi Utara.
Ibu Caecilia menjelaskan bahwa perkembangan sektor ekonomi maritim tidak dapat lepas dari regulasi yang adaptif dan jelas. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang tidak sengaja melakukan pelanggaran karena kurang memahami aturan yang berlaku.
“Kita perlu memberikan pendidikan hukum yang mudah dipahami bagi pelaku usaha di sektor maritim. Hal ini akan membantu mereka menjalankan bisnis dengan benar dan sekaligus melindungi diri dari risiko terlibat dalam kejahatan ekonomi,” ujarnya.
Narasumber terakhir, Ibu Dr. Herlyanty Y. Bawole, S.H., M.H., juga dari Unsrat, membahas strategi pencegahan kejahatan ekonomi di sektor maritim.
Ibu Herlyanty menegaskan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif daripada menangani kasus setelah kejahatan terjadi. Ia mengusulkan untuk membangun sistem pemantauan bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Dengan sistem pemantauan yang proaktif, kita dapat mendeteksi potensi masalah sejak dini dan mengambil langkah korektif sebelum berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai pembicara utama, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menggarisbawahi bahwa metode melacak aliran dana (follow the money) merupakan langkah efektif untuk meredam kejahatan ekonomi terorganisir. Ia juga menjelaskan bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) memberikan alternatif penegakan hukum yang progresif, yang tidak hanya fokus pada penuntutan tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Kita harus bersikap profesional, humanis, namun tetap tegas dalam menindak pelanggaran aturan. Tujuan utama adalah menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan roda ekonomi daerah,” tegas Kajati.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Wali Kota Bitung dan Kepala Kejari Bitung kepada Kajati Sulut, serta sesi foto bersama seluruh peserta. Momen ini menjadi simbol komitmen kolaboratif dalam memperkuat penegakan hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi biru di Sulawesi Utara.
®Steven

