CIAMIS, CHANEL7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Ciamis Jawa Barat memusnahkan ratusan lembar uang palsu dengan cara dibakar di drum yang sudah disiapkan terdahulu.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kejaksaan Negeri ini, selain uang palsu, ada puluhan pakaian dari kasus pencabulan atau kasus yang menyalahi undang- undang anak ,beberapa kasus pidana umum. Ada juga beberapa jenis narkoba/narkotika seperti ganja, sabu sebanyak 10 gram.
Kejari Ciamis Raden Sudaryono SH.MH menyampaikan, uang palsu yang dibakar tersebut ada pecahan 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu.
“Semuanya ada 55 lembar pecahan rupiah 100 ribu, 103 lembar pecahan 50 ribu dan 80 lembar pecahan 20 ribu. Sehingga Jumlah total uang palsu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 283 lembar, dari kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. ” Ungkap Kajari seusai pemusnahan barang bukti kamis (8/8/2024).
- Advertisement -
Adapun tambah Kejari, untuk barang bukti lainnya seperti psikotropika berbagai jenis obat sebanyak 3.000 butir yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti berupa ponsel, senjata tajam golok, obeng dan sejenisnya dihancurkan memakai gerinda besar dan palu.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari kasus perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari bulan April sampai dengan Juli tahun 2024.”paparnya.
Pemusnahan barang bukti rangkaian dari penegakan hukum, tugas jaksa dalam mengesekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta disaksikan oleh Kapolres Ciamis, BNN Kabupaten Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis dan Pemkab Ciamis.
- Advertisement -
®Pepi Irwan