JAKARTA,CHANEL7.ID –
Dalam peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen. “Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada pekerja transportasi online,” tegas Presiden, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mewujudkan skema pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek daring (01/05/2026).
Aturan baru tersebut memastikan pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka dan mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja dan layanan BPJS Kesehatan. Presiden kembali menekankan agar seluruh aplikator mematuhi ketentuan ini demi memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.
Beberapa perusahaan platform turut menanggapi arahan tersebut. Dalam pernyataan resmi media, Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menegaskan bahwa GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
Saat ini perusahaan sedang melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan tersebut, serta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar GoTo/Gojek dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra driver dan pelanggan Gojek.
- Advertisement -
Hans Patuwo menyatakan komitmen untuk mematuhi Perpres, namun menekankan perlunya kajian teknis. Hans mengatakan “GoTo sedang melakukan pengkajian mendalam untuk memastikan transisi berjalan adil bagi mitra dan pelanggan.” paparnya
Ia menjelaskan penyesuaian yang diperlukan meliputi sistem pembayaran, struktur biaya, dan mekanisme insentif. GoTo juga meminta dialog intensif dengan pemerintah untuk merumuskan pedoman teknis, termasuk integrasi BPJS dan mekanisme klaim kecelakaan kerja.
Grab Indonesia juga menyatakan sikap serupa. CEO Neneng Goenadi mengatakan “Pihaknya menghormati arahan Presiden dan akan menelaah Perpres setelah diterbitkan secara resmi.” terangnya. Menurut Neneng, usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Grab menegaskan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan mitra, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.
Sementara di tingkat akar rumput, sikap beberapa komunitas driver dan serikat pekerja cenderung menyambut dengan optimisme yang hati‑hati. Perwakilan komunitas menyatakan Perpres adalah langkah positif, tetapi menuntut agar pernyataan di atas kertas segera diikuti tindakan nyata. “Kami ingin negara hadir, bukan sekadar janji manis,” kata Sapto salah seorang perwakilan aliansi driver online.
Mereka saat ini masih terus berunding dan menunggu draft resmi dari Perpres tersebut untuk dikaji lebih mendalam plus minusnya, sembari terus menuntut transparansi algoritma agar distribusi order dan perhitungan insentif tidak merugikan mitra, mekanisme pengaduan yang efektif, serta audit potongan pendapatan yang independen untuk mencegah biaya tersembunyi.
- Advertisement -
Selain itu, beberapa komunitas driver juga meminta kepastian teknis mengenai pembiayaan premi BPJS, prosedur pendaftaran, dan alur klaim kecelakaan kerja. Mereka menekankan bahwa tanpa aturan pelaksana yang jelas, mekanisme audit, dan sanksi yang nyata, Perpres berisiko tetap menjadi janji di atas kertas. Keterlibatan mitra dalam proses pengawasan juga dianggap penting agar kebijakan benar‑benar memberi perlindungan dan kepastian.
Terpisah para pengamat menilai tiga elemen utama harus segera diselesaikan agar Perpres efektif, aturan pelaksana yang jelas, mekanisme audit independen, dan saluran pengaduan yang responsif. Selain itu, diperlukan jadwal transisi bertahap yang memberi ruang bagi aplikator menyesuaikan sistem tanpa mengganggu layanan. Dialog multi‑pihak antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan mitra dinilai krusial untuk merumuskan pedoman teknis yang realistis.
Bagi aplikator, tantangan operasional meliputi penyesuaian sistem pembayaran, perubahan struktur biaya, dan penataan ulang mekanisme insentif. Bagi mitra, yang paling penting adalah kepastian pendapatan bersih, akses jaminan sosial, dan prosedur klaim yang mudah. Pemerintah berada di posisi yang menentukan, memberi tekanan politik untuk penegakan aturan sekaligus memfasilitasi proses teknis agar implementasi berjalan lancar.
- Advertisement -
Perpres 27/2026 berpotensi menjadi titik balik bagi kesejahteraan pekerja platform jika semua pihak menepati komitmen mereka dan langkah teknis segera diambil. Namun, hingga peraturan pelaksana, mekanisme audit, dan saluran pengaduan benar‑benar terwujud, kata‑kata yang diucapkan pada Mayday akan terus diawasi oleh mereka yang paling terdampak, yakni para mitra pengemudi. Karenanya implementasi yang transparan dan terukur menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai janji, melainkan berubah menjadi perlindungan nyata di lapangan.
( Pitut Saputra )

