SEMARANG, CHANEL7.ID –
Jap Ferry Sanjaya melalui tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis dan Associates resmi mengajukan banding atas vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Plasa Klaten (21/04/2026).
Permohonan banding diajukan pada 20 April 2026 dan tercatat dengan Nomor Registrasi 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg, banding tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg.
Langkah hukum ini diambil karena pihak pembela menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta penting yang terungkap selama persidangan
Pada putusan pengadilan tersebut Jap Ferry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim pembela yang dipimpin oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis menyampaikan beberapa poin substansial yang menurut mereka luput dari pertimbangan hakim. Pertama, mereka menegaskan sahnya perjanjian sewa antara PT. MMS dan Pemerintah Kabupaten Klaten secara hukum. kemudian dokumen perjanjian dan proses administrasi yang menyertainya, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya prosedur verifikasi dan persetujuan dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Klaten.
Kedua, pembela menyoroti fakta teknis mengenai penggunaan ruang. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) disebut telah meminjamkan dua ruangan kepada PT. MMS yang fungsinya semata-mata sebagai gudang penyimpanan material untuk perbaikan Plasa Klaten. Menurut penjelasan tim pembela, peminjaman ruang ini bukanlah transaksi komersial yang bertentangan dengan aturan, melainkan bagian dari upaya pemulihan fasilitas publik.
Ketiga, kondisi pandemi Covid-19 turut menjadi faktor yang mempengaruhi proses pengadaan. Tim pembela menyatakan bahwa situasi pandemi menyebabkan ketidakadaan peserta lelang, sehingga prosedur yang ditempuh pada waktu itu harus dilihat dalam konteks darurat dan keterbatasan partisipasi publik. Hal ini, menurut mereka, tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum tanpa mempertimbangkan konteks faktual.
Keempat, keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan dinilai mendukung posisi terdakwa. Saksi ahli disebut secara tegas menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Jap Ferry Sanjaya bukanlah perbuatan melawan hukum, sehingga putusan yang mengabaikan pendapat ahli tersebut dinilai tidak memadai.
Selain aspek hukum dan teknis, tim pembela juga menekankan adanya persetujuan dari pimpinan daerah. Surat permohonan PT. MMS tertanggal 29 September 2021 yang ditujukan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, disebut telah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang disetujui oleh tim Pemerintah Kabupaten Klaten. Bupati, menurut tim pembela, bahkan memberikan persetujuan tertulis dengan nota yang berbunyi: “SEPENDAPAT, LAKSANAKAN DENGAN BAIK SESUAI KETENTUAN.” Pernyataan ini dipakai pembela untuk menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa mendapat legitimasi administratif dari pejabat daerah.
Tim kuasa hukum juga menyoroti itikad baik Jap Ferry Ferry Sanjaya. Dalam pembelaannya disebutkan bahwa terdakwa telah melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan oleh Dinas DKUKMP Pemkab Klaten dan menggunakan dana pribadinya untuk merenovasi Plasa Klaten. Renovasi tersebut, menurut pembela, mengubah kondisi bangunan yang sebelumnya rusak menjadi lebih representatif dan layak pakai, sehingga tindakan terdakwa seharusnya dilihat sebagai kontribusi terhadap perbaikan fasilitas publik.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. O.C. Kaligis menyatakan bahwa putusan hakim tingkat pertama bersifat Onvoldoende Gemotiveeerd atau kurang memiliki pertimbangan yang memadai. Ia mendesak Majelis Hakim tingkat banding untuk mengkaji ulang seluruh bukti dan keterangan saksi, termasuk dokumen administrasi, keterangan ahli, serta konteks pandemi yang mempengaruhi proses pengadaan.
Permohonan banding ini akan menjadi tahap penting berikutnya dalam proses peradilan. Jika pengadilan tingkat banding menerima argumen pembela, putusan tingkat pertama dapat berubah atau dibatalkan. Sebaliknya, jika banding ditolak, perkara ini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Semarang dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten belum memberikan komentar resmi terkait pengajuan banding tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu akhir mengenai nasib perkara yang menyita perhatian publik di Klaten dan sekitarnya.
( Pitut Saputra )

