SUMEDANG, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang berencana mempercantik Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS). Kabid Cipta Karya, Hendra Nugraha, menyebut pagar akan dibongkar, taman diperindah, trotoar diperluas, dan wajah depan kawasan pemerintahan akan ditata ulang. Semua karena keinginan Bupati: agar PPS tampil lebih estetik di mata publik.
Niatnya boleh jadi mulia. Tapi persoalan pemerintahan bukan soal niat semata ini soal aturan, prosedur, dan akuntabilitas. Negara ini bukan milik perseorangan. Pemerintahan bukan panggung pertunjukan yang bisa dipoles seenaknya, apalagi atas dasar “perintah lisan” atau sekadar kehendak penguasa lokal.
Pemerintahan Bukan Panggung Feodalisme
Satu hal yang harus dipahami: aset negara bukan milik pribadi kepala daerah. Setiap jengkal tanah, tiap batu yang dipindah, dan setiap sen dana yang digunakan harus tunduk pada aturan hukum dan mekanisme resmi. Bila benar proyek ini dimulai tanpa Detailed Engineering Design (DED), tanpa proses perencanaan dan persetujuan anggaran, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah penyimpangan kekuasaan.
- Advertisement -
Lebih ironis lagi jika pekerjaan awal seperti pembongkaran pagar PPS disebut-sebut menggunakan dana pribadi. Ini bukan kebanggaan, ini alarm pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan. Negara ini tidak boleh dikelola dengan gaya patronase: siapa berkuasa, dia bebas menentukan.
Perencanaan Bukan Formalitas
UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 sudah sangat tegas: setiap pembangunan fisik wajib tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD. Harus ada kajian teknis, lelang terbuka, serta pengawasan DPRD dan BPK. Ini bukan formalitas birokrasi — ini adalah pagar etika dan hukum agar kekuasaan tidak liar.
Jika pagar bisa dibongkar tanpa DED, tanpa anggaran, hanya karena “maunya bupati”, maka ada satu pertanyaan krusial: di mana peran Dinas Teknis? Di mana suara DPRD? Di mana fungsi pengawasan internal?
Kalau semua hanya mengangguk dan mengeksekusi, maka birokrasi telah berubah dari pelayan publik menjadi pelayan pribadi kekuasaan.
- Advertisement -
CSR Bukan Uang Tak Bertuan
Menggunakan CSR sebagai pembenaran? Itu logika keliru. CSR bukan dana bebas pakai. Sesuai PP No. 47 Tahun 2012, dana CSR harus masuk dalam rencana pembangunan daerah dan diawasi penggunaannya. Bila dana CSR digunakan tanpa dokumen resmi, tanpa transparansi, itu tetap pelanggaran. Jangan bungkus ketidakteraturan dengan embel-embel “tanggung jawab sosial”.
CSR bukan celah untuk menghindari aturan. Mengandalkan CSR tanpa mekanisme adalah pengabaian akuntabilitas dan potensi celah korupsi terselubung, apalagi bila tidak ada audit publik.
- Advertisement -
Budaya “Asal Bapak Senang” Harus Diberantas
Birokrasi yang baik bukan yang cepat tunduk pada keinginan atasan, tapi yang berani meluruskan jalan ketika kuasa mulai menyimpang. Seorang kepala dinas yang hanya berkata “Siap, Pak”, tanpa bertanya “Apakah ini sudah sesuai aturan?” bukanlah pelayan publik, ia sedang mempertaruhkan martabat institusinya demi citra atasan.
Keindahan kota bukan alasan untuk melanggar prosedur. Estetika tidak boleh dibayar dengan amputasi akal sehat hukum. Jangan korbankan prinsip hanya demi proyek yang “cepat kelihatan hasilnya”.
Penutup: Hukum Harus Jadi Panglima, Bukan Selera
Tata ulang kawasan pemerintahan memang perlu. Tapi harus disusun, direncanakan, dan dilaksanakan secara sah, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintahan yang sehat tidak dibangun dengan “inisiatif dadakan”, melainkan dengan prosedur yang rapi dan transparan.
Baik Sumedang dan daerah manapun harus waspada terhadap gejala “otoritarianisme kosmetik”, di mana estetika dijadikan tameng untuk menyembunyikan cacat prosedur. Jangan sampai taman yang indah tumbuh dari tanah yang dibasahi pelanggaran hukum.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Pendapatan Penulis.
®Opik

