JABAR, CHANEL7.ID – Keresahan Beberapa Masyarakat, Di Kabupaten Ciamis, yang menamai diri sebagai Relawan kotak kosong, yang terpantau oleh awak media, Jum,at (01/11/2024) Pagi kurang lebih 09:15 WIB, mengadakan Audensi ke Kantor bawaslu kabupaten ciamis, mempertanyakan Mengenai beberapa temuannya dilapangan, yaitu dugaan beberapa pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh team paslon No Urut 2.
Dan Perlu diketahui, pemilu pilkada, di kabupaten ciamis, ada 2 pilihan, yang berisikan No Urut 1. yaitu Kotak Kosong, dan No Urut 2 Pasangan HY yaitu Herdiat & Yana Sebagai Calon Bupati Dan Wakil bupati.
Dari pantauan, Tujuan Dari Audiensi tersebut dengan harapan agar Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan yang memberi kekuasaan kepada rakyat, idealnya harus memastikan transparansi, partisipasi, dan keadilan. Namun, terdapat beberapa kasus di mana demokrasi mengalami kemunduran atau bahkan dianggap “mati”. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan yang kompleks dan saling terkait.

Saat Dikonfirmasi, Mumu Mengatakan, Stakeholder/(Pemangku Kepentingan) yang ada memberikan sosialisasi, dan edukasi, terhadap masyarakat tentang keberadaan kotak kosong. “Ucapnya
- Advertisement -
Mumu dan juga rekan relawan kotak kosong mengaku tidak puas terkait audensi tersebut, karena bahasa nya tidak mendalam dan banyak argumentasi-argumentasi juga tafsir-tafsir yang di kemukakan oleh mereka dan yang dikemukakan oleh kami. “Kata Mumu.
Lanjut Mumu, Tuntutannya Dengan adanya Temuan dilapangan, saya berharap bawaslu tidak menunggu adanya laporan tapi ketika ada temuan langsung di proses lah, Sesuai dengan Tupoksinya, karena apa, kalau bentuknya laporan-laporan kita terbentur ketika ada sengketa pemilu kita tidak bisa. Karena Tidak ada regulasi yang mengatur untuk memberikan saksi terhadap kotak kosong, karena kita hadir bukan sebagai peserta, kita bisa dibilang sebagai pelengkap.”Terangnya
Salah satu tokoh masyarakat, Dede Surachman, saat dikonfirmasi juga memberikan tanggapan, dia mengatakan, “Sekarang bukan masalah puas atau tidak puas, tapi inikan masalahnya regulasi, yang pertama regulasi nya banyak kerancuan, yang kedua bawaslu KPU di daerah itu kan, hanya sebagai pelaksana, jadi seolah ketika kita mengadukan permasalahan kepada mereka, seolah kurang efektif, paling alasan mereka “saya hanya sebagai pelaksana dan sebagainya” ketika temuan itu dipaparkan.”Ucapnya
Dede juga menambahkan, “Tadi kan saya juga bilang, “Spirit dan aturan dari suatu per undang-undangan itu, bagaimana peraturan berjalan tertib, kegiatan aman berjalan, kondusif, kan itu. Seharusnya ketika ada kekosongan hukum karena spiritnya kan itu seharusnya bisa ber Ijtihad, (Usaha) jangan karena tidak ada aturannya itu harus diam saja, padahal jelas itu berpotensi menimbulkan excess. “Jelasnya.
- Advertisement -
®Yusef FS

