JAKARTA, CHANEL7.ID – Wihadi menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah hasil dari kesepakatan yang telah dibuat dalam UU HPP. “Kenaikan PPN 12% itu adalah keputusan UU Tahun 2021 tentang HPP dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi.
Melansir dari beberapa sumber awak media nasional yang mengabarkan bahwa, Partai Gerindra menegaskan bahwa usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bukanlah keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disusun oleh DPR periode 2019-2024 dan dipimpin oleh PDIP.
Gerindra menilai bahwa sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN tersebut sangat bertolak belakang dengan peran mereka dalam pembentukan UU HPP. Wihadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah berupaya agar kenaikan PPN ini tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah dengan menerapkan kenaikan hanya pada barang-barang mewah.
Keputusan ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat dan tokoh politik. Beberapa pihak mendukung langkah Prabowo yang dianggap bijaksana, sementara yang lain mengkritik kenaikan PPN ini sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
®Yusef Ferry S