KUANSING. CHANEL7.ID – Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Polsek Pangean berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Sabtu malam (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FW (warga setempat), beserta barang bukti 20 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,36 gram.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean, IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangean langsung melakukan penyelidikan dan patroli tertutup sejak pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Mario, Minggu (18/10/2026).
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Saat itu, terduga pelaku FW berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 20 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan uang tunai Rp895.000 yang diduga hasil transaksi dari saku celana pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di lokasi, yakni satu bal plastik klip bening ukuran kecil, dua buah mancis, satu batang kaca pirex, satu alat isap bong, dan satu unit handphone Vivo Y18 warna merah marun.
“Hasil tes urine awal terhadap terduga pelaku FW menunjukkan positif mengandung amfetamin,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing untuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal.
IPTU Mario menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pangean.
“Kami akan terus gencarkan pemberantasan narkoba. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
®Replizar

