KUPANG, CHANEL7.ID – Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Selain hukuman badan, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar serta restitusi Rp359.162.000 kepada para korban.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tertutup pada Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, dengan anggota majelis Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas hakim Anak Agung Gde saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan, terus membantah perbuatannya, serta menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
- Advertisement -
“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin, Ketua Tim JPU, usai sidang.
Tim jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, dan restitusi Rp359,16 juta, disertai pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk istri terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Fajar terbukti memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak, meskipun pertemuan dengan korban terjadi melalui aplikasi MiChat.
Sementara itu, Akhmad Bumi, penasihat hukum terdakwa, berupaya meyakinkan majelis bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah. Ia berdalih bahwa hubungan dengan korban berusia 13 dan 16 tahun terjadi atas dasar “kesepakatan” dan bukan paksaan.
“Yang kami minta itu lepas, bukan bebas. Karena perbuatan yang dilakukan tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya dalam sidang sebelumnya.
- Advertisement -
Kasus ini mencuat setelah Polisi Federal Australia (AFP) pada awal 2025 menemukan video kekerasan seksual anak yang beredar di dark web. Hasil penelusuran mengarah pada keterlibatan Fajar sebagai pelaku dalam pemerkosaan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.
Tindakan keji tersebut dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Fajar yang menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak 2023 itu juga diduga memproduksi delapan video pornografi dan terbukti positif narkoba saat ditangkap.
Ia ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
- Advertisement -
Dalam Sidang Kode Etik Polri (KEPP) yang digelar 17 Maret 2025, Fajar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTT pada 21 Maret, dan pada 22 September 2025, jaksa resmi menuntutnya 20 tahun penjara.
Setelah melalui rangkaian sidang panjang dan pembelaan yang berlarut, majelis hakim akhirnya mengetuk palu dengan vonis 19 tahun penjara, menandai akhir dari salah satu kasus pelecehan seksual paling menghebohkan yang pernah melibatkan pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Timur.
®M Yasin

