Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Berita

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Oktober 21, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20251021 160919 9926
Laporan Photo Oleh, M Yasin (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

KUPANG, CHANEL7.ID – Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Selain hukuman badan, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar serta restitusi Rp359.162.000 kepada para korban.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertutup pada Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, dengan anggota majelis Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Read More

Compress 20261009 230926 6523
Kapolres Samosir Temui RN di Dairi, Minta Maaf atas Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas hakim Anak Agung Gde saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan, terus membantah perbuatannya, serta menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

- Advertisement -

“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin, Ketua Tim JPU, usai sidang.

Tim jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, dan restitusi Rp359,16 juta, disertai pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk istri terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Fajar terbukti memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak, meskipun pertemuan dengan korban terjadi melalui aplikasi MiChat.

Sementara itu, Akhmad Bumi, penasihat hukum terdakwa, berupaya meyakinkan majelis bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah. Ia berdalih bahwa hubungan dengan korban berusia 13 dan 16 tahun terjadi atas dasar “kesepakatan” dan bukan paksaan.

“Yang kami minta itu lepas, bukan bebas. Karena perbuatan yang dilakukan tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya dalam sidang sebelumnya.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat setelah Polisi Federal Australia (AFP) pada awal 2025 menemukan video kekerasan seksual anak yang beredar di dark web. Hasil penelusuran mengarah pada keterlibatan Fajar sebagai pelaku dalam pemerkosaan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Tindakan keji tersebut dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Fajar yang menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak 2023 itu juga diduga memproduksi delapan video pornografi dan terbukti positif narkoba saat ditangkap.

Ia ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.

- Advertisement -

Dalam Sidang Kode Etik Polri (KEPP) yang digelar 17 Maret 2025, Fajar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTT pada 21 Maret, dan pada 22 September 2025, jaksa resmi menuntutnya 20 tahun penjara.

Setelah melalui rangkaian sidang panjang dan pembelaan yang berlarut, majelis hakim akhirnya mengetuk palu dengan vonis 19 tahun penjara, menandai akhir dari salah satu kasus pelecehan seksual paling menghebohkan yang pernah melibatkan pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Timur.

 

 

 

®M Yasin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Eks Kapolres, Kekerasan Seksual Anak, NTT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251021 155935 5738 Jalur Pantura Flores di Dusun Kaburea Masuk Nominasi Jalan Terburuk: Pemprov NTT Tutup Mata?
Next Article Compress 20251022 165131 1435 Jhoni Kama: Tuduhan Terhadap Kabag Ops Polres Nagekeo Bentuk Pembunuhan Karakter
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261009 230926 6523
Kapolres Samosir Temui RN di Dairi, Minta Maaf atas Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi
Berita Oktober 9, 2026
IMG 20261009 164359
Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan
Daerah Oktober 9, 2026
Compress 20261008 152553 3790
Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026
Pemda Oktober 8, 2026
Compress 20261007 220403 3823
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Berita Oktober 7, 2026

Baca Juga

Compress 20261009 230926 6523
Berita

Kapolres Samosir Temui RN di Dairi, Minta Maaf atas Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi

Oktober 9, 2026 7.2k Views
Compress 20261007 220403 3823
Berita

Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan

Oktober 7, 2026 9.9k Views
Compress 20261004 102637 7133
Berita

Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo

Oktober 4, 2026 10k Views
Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 10k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?