CIREBON, CHANEL7.ID – Surat perjanjian sewa Tanah Kas Desa Kemlaka Gede (TKD) yang meliputi tanah Titisara seluas kurang lebih 12,5 hektar dan memiliki sekitar 25 hektar tanah bengkok mulai dipertanyakan. Terendusnya kekayaan Desa Kemlaka Gede yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada baliho terpasang semakin menguak dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset desa.
Tidak hanya itu, berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa juga mulai terbongkar satu persatu. Transparansi Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan pembangunan gedung serba guna serta proyek pembangunan lainnya mulai dipertanyakan oleh masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada 21 Juli 2024, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, “Sepertinya tidak ada, Kuwu kalau ditanya selalu berbelit-belit,” terangnya.
Selain itu, anggota BPD lain yang juga identitasnya masih dirahasiakan menambahkan, “Dulu informasinya tanah itu sudah disewakan ke Fauzi, tetapi pada tahun 2023 disewakan lagi oleh Kuwu ke orang lain,”ujarnya.
- Advertisement -
Ia juga menambahkan bahwa terkait pembangunan gedung serba guna, ia tidak mengetahui secara pasti karena ketidaktransparanan desa Kemlaka Gede sangat terlihat berkelompok, “Ya kenyataannya tidak, itu baru ditimbun tanah 6 dump truck, kelanjutannya nol,” tegasnya kepada jurnalis Chanel7.id.
Beredarnya informasi tentang dugaan penyalahgunaan lelang tanah kas desa juga diikuti oleh temuan dugaan bantuan dalam bentuk transfer ke rekening desa sebesar sekitar 30 juta rupiah untuk pembuatan gerobak sebanyak 10 unit yang belum terealisasi. Selain itu, pembangunan gedung serba guna yang belum selesai menimbulkan pertanyaan besar dari beberapa elemen masyarakat terhadap pemerintah desa Kemlaka Gede.
Salah satu anggota BPD pun menjelaskan adanya dugaan konspirasi antara oknum pemerintah desa dan oknum BPD terkait tidak adanya serah terima laporan kinerja BPD lama kepada BPD baru. Kondisi ini patut diduga sebagai konspirasi yang memiliki kepentingan kelompok tertentu tanpa mengedepankan asas kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Akibatnya, ketidaktahuan mengenai program tahun 2023 terkesan terselubung.
Kondisi ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa Kemlaka Gede dan memicu desakan untuk segera dilakukan evaluasi dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan keuangan serta aset desa.
Salah satu perangkat desa yang akrab disapa Kang Burhan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan keuangan desa kemlaka gede, ia mengatakan, “Langsung teung pak kuwu mawon (langsung sama pak kuwu saja)¸”singkatnya melalui WhatsApp , Minggu 21 Juli 2024. Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Kemlaka Gede belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Hadiyanto