Sulawesi Utara, Chanel7.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan rumpon senilai Rp1,8 miliar di Kota Bitung menjadi sorotan publik, mengingat proses hukum yang semula berjalan agresif kini dinilai terkesan stagnan dan memicu kekhawatiran akan potensi pengendapan perkara.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut, Sunny Rumawung, menyayangkan perlambatan ritme penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Pada tahap awal, dua institusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bitung – Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung – tercatat aktif melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan (pulbaket).
“Seiring berjalannya waktu, penanganan kasus ini justru terkesan melambat dan kami khawatirkan akan didiamkan. Oleh karena itu, AMAK Sulut meminta dan mendesak kedua institusi hukum tersebut untuk segera memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Sunny Rumawung kepada Chanel7.id Rabu (22/7).
Menurut AMAK Sulut, pengusutan tuntas secara transparan sangat penting untuk menghitung secara akurat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum intelektual yang diduga memberikan arahan strategis dalam proses pengadaan proyek rumpon tersebut.
“Penuntasan kasus ini akan memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan uang negara demi keuntungan pribadi. Jika Polres atau Kejari Bitung mengalami hambatan, kami mendesak Polda Sulut atau Kejati Sulut untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegasnya.
Namun demikian, AMAK Sulut juga mengingatkan para penegak hukum untuk tetap konsisten dengan aturan perundang-undangan. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi wajib mengedepankan asas persamaan hak di muka hukum (equality before the law) serta tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Saat dikonfirmasi, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Bitung, Julio Yosua Wangkil, S.H., menyatakan bahwa kasus pengadaan rumpon tersebut bukan berada dalam kewenangan Kejari Bitung.
“Terkait kasus rumpon tidak kami tangani. Kami mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Bitung,” jelas Julio.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
®Steven

