CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan praktik kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Salah seorang oknum mantri berinisial O patut diduga membuka praktik penanganan pasien tanpa izin di wilayah Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Kondisi ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Cirebon menyoroti serius praktik ilegal tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti.
Menurut Anila, salah satu anggota PWRI Kabupaten Cirebon, praktik yang dilakukan oknum mantri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam pasal 78 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah adalah dokter yang memiliki STR atau SIP dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp150 juta.
Selain itu, kewenangan membuka klinik juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Sementara untuk tenaga perawat, regulasi terkait praktik mandiri telah ditegaskan dalam Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Aturan ini menekankan bahwa setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun di fasilitas kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
- Advertisement -
“Seharusnya seorang perawat atau mantri ketika hendak membuka praktik harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika tidak, maka praktik tersebut bisa dikategorikan ilegal dan melanggar hukum,” tegas Anila.
Lebih lanjut, Anila menilai bahwa oknum mantri berinisial O ini terkesan kebal hukum karena betani membuka praktek meskipun jelas melanggar aturan. PWRI Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan, karena selain mencederai aturan hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
®Hadiyanto

