CIREBON, CHANEL7.ID – Setelah melalui proses panjang isu ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko widodo (Jokowi), Polda Metro telah menetapkan dokter Tifa menjadi tersangka.
Dengan ditetapkannya dr Tifa menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu, memasuki babak baru sederet nama-nama seperti RS, RHS menjadi klaster kedua diantara lima tersangka lainnya.
Usai penetapan tersangka pada jum’at ( 07/11/2025 ), oleh Polda Metra Jaya Tifa resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu bersama tujuh tersangka lainnya.
Dokter Tifa dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar, mengenai ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada ( UGM ). Ia dijerat mengenai pasal dari KUHAP serta UU ITE, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data.
- Advertisement -
Selain Dokter Tifa, pakar telematika Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster yang sama.
Selain Tifa total ada delapan tersangka lain yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka, seperti ES, KTR, RF, RE, DHL mereka menjadi klaster pertama dalam kasus ijazah palsu.
Begitu panjang hingga membuat geger publik.
Diketahui Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ).
Kasus tudingan ijazah palsu cukup lama bergulir, setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan, serta ada empat laporan serupa yang naik ketahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut.
Persoalan pelik mengenai dugaan ijazah palsu yang banyak beredar di media sosial, menjadi ramai dalam perbincangan publik ini, dengan ditetapkannya beberapa tersangka akan menjadi titik terang bagi publik.
- Advertisement -
Kasus yang bermula dari keraguan yang diungkapkan Dokter Tifa dan beberapa pihak lain mengenai keaslian Ijazah Jokowi, yang kemudian dibukukan dalam “Jokowi’s White Piper”.
- Advertisement -
®Jaka

