SUMUT, CHANEL7.ID – Menjadi sorotan ada dugaan asumsi negatif kepada pihak manajemen PTPN 4 kebun Unit Marjandi yang berkantor di kecamatan Panomean Panei,kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera utara ini terkait penyaluran anggaran Lintas Sektoral.
Pasal nya, saat salah seorang wartawan mempertanyakan jumlah penerima manfaat dari anggaran tersebut pihak manajemen kebun unit Marjandi melalui APK yakni Lapergo Karosekali terlihat bungkam saat di konfirmasi.
Hal ini menunjukkan ada dugaan etiket yang tidak baik dari pihak kebun Plat Merah ini dengan menunjukkan kesan tertutup yang menimbulkan suatu pertanyaan”Ada apa di balik penyaluran anggaran lintas sektoral yang di gelontorkan dari kantor pusat PTPN 4 Medan setiap bulan nya itu”.
Seyogianya pihak kebun Unit Marjandi dalam menyikapi langkah untuk menghindari dugaan-dugaan prasangka buruk seharus nya saat itu dapat menyampaikan terbuka dan tidak ada yang di tutup-tutupi terkait jumlah penerima anggaran.Sehingga hal tersebut tidak menggiring opini yang negatif jika memang benar anggaran tersebut di salurkan dengan baik dan benar tanpa ada unsur korupsi.
- Advertisement -
Hal terkait ini juga disampaikan bermula saat salah seorang wartawan media online telah memasukkan surat permohonan kepada pihak kebun unit Marjandi dimana agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat dari dana lintas sektoral pada lingkup kebun yang sebelum nya telah di sampaikan oleh APK Lapergo pada waktu tahun 2023 lalu sekira bulan juli mengatakan harus membuat pengusulan melalui kantor central kebun unit supaya dapat tambahkan di tahun 2024.
Seiring bertambah nya hari,bulan dan tahun hingga saat di susul pada,”kamis (15/02/2024) Lapergo mengatakan belum juga ada realisasi dari kantor pusat yang dalam penyampaian nya mengatakan belum juga ada penambahan sampai saat ini.
“Belum ada penambahan untuk uang Lintas Sektoral sampai sekarang ini,”ujar nya menjawab wartawan via telepon yang menurut nya sudah memberitahukan hal tersebut ke kantor pusat Medan tapi kantor pusat Medan menurut nya belum juga menyetujui.
Namun ada suatu hal yang sangat menarik dari argumen tersebut di mana Lapergo saat di pertanyakan terkait jumlah penerima manfaat anggaran pada lingkup unit kebun Marjandi secara spontan langsung memutus sambungan telepon nya yang menimbulkan ada asumsi negatif.
Untuk itu di minta kepada aparat penegak hukum (APH) supaya dapat memeriksa pihak kebun unit Marjandi terkhusus oknum-oknum yang membidangi penyaluran anggaran yang di gelontorkan pada setiap bulan nya yang bersumber dari kantor pusat Medan ini.Dan dapat membuka tabir ada apa di dalam ketertutupan dari oknum-oknum manajemen tersebut.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Pariaman S