Jakarta, Chanel7.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan Uji KIR Keliling ini untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck .”Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan
Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan.
Pemilik dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan beroperasi kembali,” ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/03).
Selain itu, dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi. Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
“Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Syafrin.
- Advertisement -
Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
DKI Jakarta saat ini memiliki enam unit Fasilitas Layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai,layanan tersebut nantinya juga akandiperuntukan
untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah dipasang di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan melalui penambahan kapasitas fasilitas tingkat uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
🔴N.Tanjung