SUMATERA BARAT, CHANEL7.ID – Menindak lanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016, menteri dalam negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar(Pungli) dalam penyelenggaraan. pemerintah daerah (Pemda).
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan tindakan tegas, Satgas saber pungli diharapkan dapat memberantas praktek pungli dan meningkatkan kualitas layanan umum di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 20%. untuk sarana pendidikan, serta pemerintah juga sudah menjamin biyaya operasional sekolah yaitu dana (BOS), lalu dari pemerintah daerah juga mengkucurkan. dana biaya operasional sekolah daerah (Bosda). ternyata tidak menyurutkan niat oknum-oknum yang berlabel komite yang dipakai oleh kepala sekolah yang nakal.
- Advertisement -
Regulasi komite sekolah dimanfaatkan untuk dipakai mereka guna meraup apa yang mereka inginkan dengan cara bekerjasama dengan simbiosis mutualiseme, dengan berkolaborasi bersama pengurus komite yang juga nakal, pihak sekolah sekolah tersebut menggasak uang dari para orang tua siswa.
Seakan kerjasama, kepala dinas kabupaten agam, provinsi sumatera barat, Drs.H.Isra,M.Pd, pada awalnya akan melakukan pengecekan, ke sekolah tersebut. “namun pernyataan tersebut hanya isapan jempol saja tanpa melakukan tindakan.
Hal ini terlihat, hingga sampai saat ini tidak ada informasi lebih lanjut dari kepala dinas Pendidikan Kabupaten Agam Tersebut, malah sebaliknya, seakan akan beliau tutup mata dan diduga tidak punya keberanian untuk mengambil tindakan tegas.
Doni Herman salah seorang warga dan sekaligus sebagai ketua pemuda nagari serta anggota komite. menanggapi soal berita komite SDN 01 Batagak yang sudah sampai ke telinganya.
“Doni Herman selaku ketua pemuda nagari tersebut menjelaskan kepada awak media Chanel7.id bahwa berita komite SDN 01 Batagak yang sudah sampai ke telinga saya, dan saya berharap agar permasalah ini dapat di luruskan,serta diselesaikan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Ungkapnya.
- Advertisement -
Doni juga menambahkan pungutan uang komite itu memang benar adanya,akan tetapi ini semua dilakukan atas kesepakatan Komite dengan orang tua wali murid.bukan kesepakatan orang tua wali murid dengan kepala sekolah SDN 01 batagak. jadi semua ini terjadi didasarkan atas kebijaksanaan dan kesepakatan bersama.”tambah doni
Dugaan pungli di SDN 01 batagak, banu hampu. sungai pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian talang air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp dengan kepala sekolah SDN 01 batagak, banu hampu.sungai pua,beliau berdalih bahwa “pungutan uang komite, serta uang pembelian talang air merupakan hasil rapat wali murid dengan komite sekolah. “jelasnya
- Advertisement -
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) memang ada, akan tetapi dana itu di pergunakan untuk kemajuan pendidikan di sekolah kami. Ungkap Kepala Sekolah saat ditanyai mengenai dana BOS.
Awak media melakukan kembali konfirmasi yang kedua dengan kepala sekolah SDN 01 batagak,namun beliau mengatakan, “Baiklah, kalau memang bapak yang terhormat butuh informasinya, kapan bapak bisa datang ke sekolah kami untuk bertemu dengan pihak komite bersama kami majelis guru, biar tidak terjadi lagi kesalahpahaman ini berlarut-larut. Seandainya bapak datang tolong kabari kami,”pungkasnya
🔴Jamaluddin