JATENG, CHANEL7.ID – Sebuah Toko yang berkedok menjual tisu dan kopi di jl.Ronggowarsito No.11 puri Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah adalah tipu muslihat belaka. Hal yang sebenarnya Toko tersebut adalah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Tri’eks dan Herindo yang diduga tidak memiliki ijin.
Menurut Penjaga Toko yang mengaku berinisial N, Tramadol dijual dengan harga Rp 15.000/dua butir Tri’eks Rp 20.000/empat butir dan Herindo Rp 10.000/ tiga butir N mengaku hanya sebagai penjaga toko aja dan nama Pemilik toko N tidak tau namanya hanya Iswandi yang dia tau Sebagai pengawas Toko.
(N) Inisial selaku penjaga toko pun mengaku bahwa dirinya baru empat bulan jaga toko tersebut dan mendapatkan omset rata-rata lima ratus ribu rupiah per harinya buka dari jam 10.00 pagi dan tutup jam 8 malam terkadang bisa lebih.”Ujarnya kepada Awak jurnalis Chanel7.id Jum’at 31-05-2024.
Dengan adanya Pengedar obat keras yang diduga tak memiliki ijin tersebut membuktikan bahwa Aparat penegak hukum Polsek Pati Kota Polresta Pati Polda Jawa Tengah Terkesan tutup mata dan Pembiaran peredaran obat terlarang tersebut.
- Advertisement -
Karena toko tersebut sudah buka cukup lama dan tidak pernah adanya tindakan dari aparat kepolisian Setempat.
Setelah Awak Media menginformasikan adanya pengedaran obat keras yang diduga tak memiliki ijin edar, yaitu Iptu Heru Purnomo, Pada hari Sabtu jam 11:46 WIB tanggal 01/06/2024. belum ada tindakan hingga saat ini, Kapolsek juga menurutkan, “Masih ada giat yang lain pak “Pungkasnya Kepada Awak Media.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Pati Kota Polresta Pati belum dapat memberikan keterangan Lebih lanjut.
- Advertisement -
®Laspin