BLITAR, CHANEL7.ID – Tak mengenal siang malam pertambangan galian tipe c milik (pr) inisial, yang melakukan pertambanganya 24 jam, yakni berada di ds sumberasri kec nglegok kab blitar, informasi tersebut di peroleh kesakaian warga sekitar tambang (SA) inisial, saat di wawancara awak media (SA) mengatakan tambang tersebut sudah berjalan hampir delapan bulan, “dan adanya pertambangan tersebut jalan di depan rumah rusak karena muatan truck dump melebihi tonase dan kalau musim kemarau penyebab polusi udara ” terang (SA) 09/3/2023
kemudian setelah selesai wawancara dengan (SA), Tim media chanel7 id langsung datang kelokasi tersebut, dan apa yang dilihat, “team jurnalis melihat adanya kegiatan pertambangan Dengan menggunakan dua alat berat excavator/ bego, dan puluhan dump truck untuk mengangkut hasil tambang galianya, kemudian tim jurnalis langsung bertanya salah satu dari mereka betul saja” saat tim jurnalis bertanya siapa pemilik tambang tersebut” ia menjawab punyanya pak (pri) dan waktu tim jurnalis menanyakan tentang surat perizinan tambang menjawab, “cv aditama punyanya mas( riski ) dan masih tahap kegiatan explorasi, padahal sudah disebut”
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan potong kompas tersebut ialah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba.
Tidak main-main, perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- Advertisement -
Dan Dari keterangan salah satu warga sekitar tambang (SA) inisial, mengeluh adanya kegiatan tambang tersebut” dan dimohon para penegak hukum, kapolda jatim kapolres blitar kota dimohon menertibkan adanya tambang yang berakibat, “lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal.
Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya. Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.
🔴Dyan