JAKARTA, CHANEL7.ID – Dilansir dari Andalasnews_com Terbongkarnya dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Rinita Nofianti dan Ernest Juliansyah yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya diapresiasi Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya.
Pasalnya, dugaan sindikat mafia perbankan tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menjadi bagian dari rangkaian kejahatan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa. Ini adalah pemalsuan akta negara yang dipakai untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” tegas Darma.
- Advertisement -
Tidak hanya terjerat perkara penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini berujung pada penahanan di Polda Metro Jaya, keduanya juga diduga kuat melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online.
Salah satu pelapor menyatakan, bahwa tindakan para tersangka tidak berhenti pada kejahatan finansial semata, melainkan berlanjut pada serangan sistematis terhadap nama baik dan kredibilitas perusahaan miliknya, dengan menyebarkan informasi bohong, narasi menyesatkan, serta tuduhan tidak berdasar yang dipublikasikan di berbagai platform media daring.
Menurut pelapor, upaya tersebut diduga dilakukan sebagai strategi pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis, merusak kepercayaan publik, sekaligus mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Akibatnya, perusahaan korban mengalami kerugian immateriil yang signifikan berupa rusaknya reputasi, terganggunya hubungan bisnis, dan tercorengnya nama baik di mata publik.
Atas tindakan tersebut, pelapor juga secara resmi telah melaporkan kasus penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media online ke Polresta Bogor, LP No. R/LI/57/III RES.1.24/2025/Sat Reskrim, tanggal 03 Maret 2025, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
- Advertisement -
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan penipuan biasa. Ini adalah rangkaian tindakan terencana untuk merampas hak korban, lalu menghancurkan reputasi ketika proses hukum berjalan,” ujar pelapor yang tidak mau disebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk jejak digital, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
©Disclaimer: Artikel dilansir dari Andalasnews_com , Artikel ini Sebagai Bentuk Hak Jawab.
- Advertisement -
Redaktur

