TANGERANG, CHANEL7.ID – Penjual obat keras jenis golongan G berkedok toko sembako marak di wilayah hukum polres metro tangerang selatan, (Tangsel) salah satunya di Jalan dr. Setia budi Rt 02/02 kel. Pondok kacang timur kecamatan Pondok aren. Kamis (25/4/24).
Saat diwawancarai, pria berinisial MD (18) yang mengaku sebagai pekerja mengaku mendapatkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol dari suplayer yang di kirim seminggu sekali, adapun obat yang dijual per paket senilai lima ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah, MD juga mengatakan mayoritas pembeli anak remaja, tidak hanya itu ia juga mengaku dalam penjualan obat exymer ini di backup oknum polisi.”Ucapnya
Hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan polsek Pondok aren polres Tangerang selatan sebanyak, 32 butir obat jenis tramadol, 30 butir jenis Trihexyphenidyl, 256 Butir obat jenis Eximer, 30 butir obat jenis Tramadol Polos.
Guna proses penyelidikan MD bersama barang bukti diamankan di Polsek Pondok Aren, dalam hal ini pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Advertisement -
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Ahmad Sudita yang ikut hadir dalam penangkapan tersebut mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin edar karena hal ini sangat membahayakan generasi bangsa.” Tutup Ahmad Sudita.
Investigasi : ®Muttaqien

